AMBON, LaskarMaluku.com – Dua puluh tujuh desa/negeri di lima Kecamatan di Kota Ambon, Maluku, Tahun 2023 mendapat kucuran Dana Desa (DD) tahap pertama lebih dari Rp 30 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Meggy Lekatompessy  menyatakan hal itu di Balai Kota Ambon,  Senin (16/1/2023).

“Persyaratan yang harus dilakukan desa/negeri sebelum menerima  DD adalah melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” jelasnya.

Meggy menambahkan, jika nantinya ada desa/negeri yang belum menetapkan APBDes maka anggaran tersebut tidak dapat dicairkan.

Meggy mengakui terjadinya keterlambatan penyaluran DD bagi  desa/negeri di Kota Ambon karena data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Aplikasi Online Monitoring (OM SPAN) belum ter-update sehingga belum dapat dilakukan permintaan pencairan DD.

“Jika DIPA secara OM SAPN telah terupdate maka kami kemudian mengusulkan sesuai penetapan administrasi sehingga dana tersebut disalurkan Untuk seluruh desa/negeri harus segera melengkapi dokumen yang menjadi syarat pencairan DD tahap pertama tahun ini agar dapat secepatnya tersalurkan,”anjurnya.

Menurut  Meggy kucuran DD tahun ini mengalami  peningkatan dari Rp27 miliar menyadi Rp.30 miliar. “Secara umum DD yang diberikan kepada desa maupun negeri juga mengalami kenaikan,” paparnya.

Dirinya menambahkan, penyaluran DD Tahun 2022 sudah seratus persen disalurkan kepada seluruh desa dan negeri di Kota Ambon.

Seperti diketahui salah satu komponen Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah DD.

Penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan pembinaan dan pemberdayaan  masyarakat.

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan program berskala lokal desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dana Desa juga menjadi sesuatu yang sangat menggiurkan bagi sejumlah oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi apalagi desa sebagai satuan pemerintahan terkecil yang paling jauh keterjangkauannya dari pusat.

Berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan, salah satunya adalah melakukan edukasi kepada masyarakat desa tentang tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Meggy, pihaknya senantisa melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan DD.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan wawasan seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya. Upaya pencegahan ini butuh peran berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta masyarakat,”tutupnya. (L06)