LASKAR – Awal tahun 2021 sebanyak 107 warga Kota Ambon menjalani rapid tes di tempat karena tidak menggunakan masker dan terjaring operasi yustisi sejak tanggal 4-5 Januari 2021.

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay kepada pers menjelaskan,  angka itu merupakan hasil operasi yang dilakukan dua hari, yakni hari Senin (4/1) sebanyak 86 dan Selasa (5/1) sebanyak 21 orang, sehingga totalnya 107 orang.

Dikatakan,  para pelanggar ini tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Titik-titik yang jadi sasaran operasi yakni Jalan Pattimura, Talake (depan kantor Telkomsel) dan Jalan Rijali (depan kantor DPRD Ambon).

Ketika ditanya soal hasil rapid tes, Luhukay menjelaskan, sebagian besar warga hasil rapidnya non-reaktif.

Ditambahkan, terdapat 13 orang dengan hasil reaktif pada yustisi Senin. Serta tiga orang pada operasi yustisi Selasa.

Luhukay menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas diluar rumah jika tidak mendesak, karena kondisi pandemic ini belum benar-benar aman. (L02)