LASKAR – Salah satu pensiunan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Edward Loppies meminta keadilan dan perhatian dari Gubernur Maluku Murad Ismail, karena dirinya beserta keluarga diusir dari rumah dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1996 atau selama 25 tahun di jalan Yan Paays, Soa Ema Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau.
Loppies mengakui pengabdian selama 33 tahun di Departemen Perhubungan kemudian berubah menjadi Dinas Perhubungan seiring otonomisasi sama sekali tidak hargai.
Padahal, proses untuk membeli rumah dinas tersebut telah dilakukan dengan melayangkan surat kepada Gubernur Maluku pada tanggal 2 Juni 2020 lalu.
Ditambahkan, surat tersebut telah diterima langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang.
“Istri saya, seorang PNS Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang membawa surat tersebut dan langsung diterima oleh Pak Kasrul di ruang kerjanya. Nah, persoalannya hingga saat ini saya menunggu surat balasan. Jika memang Pak Sekda menerima surat tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan membalas surat saya. Namun hingga kini tidak ada balasan, malah yang datang adalah Satpol PP yang ingin mengusir saya dari rumah tersebut,”tuturnya penuh kesal.
Yang lebih miris lagi, sambung Loppies, surat dari Gubernur Maluku malah menyetujui pembongkaran atau pemusnahan atas objek tersebut dengan nomor surat 640/3831 tanggal 30 Oktober 2019 atas usulan Penjabat Sekda Provinsi Maluku.
Namun menurutnya, itu semua tentunya atas usulan pengguna barang yakni Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
“Persoalan ini sudah saya serahkan kepada DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Komisi III lewat surat saya pada bulan Oktober 2020. Dari surat tersebut, Komisi III menindaklanjuti dengan pertemuan bersama dengan kesepakatan akan dilakukan koordinasi terkait jawaban Gubernur Maluku terhadap surat saya tersebut. Namun hingga kini belum terealisir bahkan membingungkan saya selaku pensiunan yang telah mengabdi sekian lama,” paparnya.
Loppies mengatakan Gubernur Maluku adalah pribadi yang mengedepankan unsur kemanusiaan.
Loppies menduga surat yang dilayangkan tidak sampai ke tangan Gubernur.
Saya tahu, Pak Gubernur adalah orang yang memiliki hati kasih. Presiden saja dapat mencabut Perpres tentang investasi miras, apalagi hanya sebuah surat persetujuan pembongkaran atau pemusnahan atas objek. Karena itu, lewat media ini saya hanya ingin meminta perhatian dari Pak Gubernur untuk melihat kondisi saya. Kiranya saya dapat membeli rumah tersebut sehingga saya bisa menikmati sisa hidup dengan tenang,” pintanya. (L02)