LASKAR – Keresehan masyarakat Tanimbar atas beroperasinya ratusan kapal nelayan andon di perairan Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya ditanggapi DPRD Maluku.
Ketua Komisi II DPRD Maluku Santhy Teethol kepada pers mengatakan, komisi akan merekomendasikan pencabutan izin ratusan kapal nelayan andon yang bertahun-tahun beroperasi di perairan Seira mencari telor ikan dan ikan, karena dinilai merugikan warga lokal.
Teethol mengaku keputusan ini diambil setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat lanjutan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku serta pengurus Paguyuban Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (Iklas) Kota Ambon.
“Komisi II akan merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk menelaah serta mencabut kembali perizinan kapal-kapal nelayan andon yang ada di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian,” tegas Santhy Tethol, Jumat (10/7/2020).
Dikatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya sudah mendengar aspirasi langsung dari masyarakat dan penjelasan dari instansi terkait. “Yang pasti rekomendasi kami berpihak bagi masyarakat. Sebab sudah lama nelayan-nelayan andon tersebut mengeksploitasi hasil laut masyarakat Seira,”tegasnya seraya menambahkan, kebijakan kami tentunya berpihak pada rakyat.
Ketua Paguyuban Iklas Kota Ambon, Dimas Luanmase mengakui, bersyukur karena polemik yang berjalan cukup lama dan menguras waktu dan tenaga ini akhirnya menemui titik terang.
“Ketika rapat bersama pimpinan dan anggota komisi II DPRD Maluku serta DKP provinsi, telah disepakati bersama bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menyurati Gubernur sehingga izin yang dikeluarkan kepada nelayan andon itu segera dicabut,”ujar Dimas seraya menolak dengan tegas semua kapal-kapal nelayan andon luar Maluku yang beroperasi di perairan Seira.
Sementara Kadis DKP Maluku, Abdul Haris mengakui jika informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan dari ratusan kapal andon yang beroperasi di perairan pesisir Pulau Seira, ada yang mempunyai izin resmi tetapi ada juga yang tidak mengantonginya.
“Kalau yang berizin itu dikeluarkan oleh Pemprov Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT,”jelasnya.
Sedangkan untuk kapal-kapal yang ukurannya di bawah 10 GT itu tidak wajib izin, tetapi mereka harus mencatatkan diri terkait keberadaan kapal mereka pada cabang dinas kelautan dan perikanan, sehingga DKP bisa mengeluarkan buku pencatat kapal perikanan (BPKP).
Abdul Haris menjelaskan, data yang diperoleh dari DPM PTSP untuk tiga tahun terakhir ini ada 89 izin yang dikeluarkan untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT, dan 27 izin diantaranya untuk kapal yang alat tangkapnya khusus untuk menangkap telur ikan.
Sedangkan untuk kapal-kapal yang berukuran di bawah 10 GT mencapai 377 kapal untuk tiga tahun terakhir ini dan sebagian besar adalah kapal milik para nelayan lokal.
Sementara itu, Pj.Sekda Kabupaten Keulauan Tanimbar, Drs.Ruben Mariolkossu,MM saat menerima Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) Saumlaki, Selasa (07/07/2020) lalu menjelaskan, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyurati Gubernur Maluku dan Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Maluku untuk menghentikan sementara aktivitas nelayan-nelayan andon yang sementara beroperasi di perairan Seira. Hal ini pun sudah disampaikan ke DPRD KKT dalam rapat paripurna.
Menurutnya, Pemda KKT memberikan apresiasi kepada Ikatan Keluarga Lima Satu Seira Saumlaki yang telah menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Daerah.
“Ini menjadi tanggungjawab bersama, Pemda, DPRD serta para pemangku kepentingan lain yaitu Pemerintah Kecamatan dan Desa serta tokoh adat, tokoh masyarakat pada masing-masing desa. Oleh karena itu ini merupakan tanggung jawab kita bersama-sama dalam rangka melihat kemajuan pada wilayah kita masing-masing,”ungkap Mariolkossu seraya menambahkan, pihak akan terus menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Prinsipnya aspirasi masyarakat Seira, tetap akan menjadi perhatikan.
Mariolkossu mengakui jika masalah ini telah didiskusikan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Pemda sudah harus menyiapkan masyarakat setempat untuk bagaimana memberikan edukasi bagi masyarakat dengan cara untuk bagaimana menangkap telur ikan ini.
“Kita harus berdayakan masyarakat kita, dan juga memberikan ijin kepada nelayan kita ketimbang nelayan dari luar yang datang mengambil hasil laut kita kemudian mereka pergi,”ungkap Mariolkossu.
Saat itu, Ikatan Keluarga Besar Lima Satu Seira Saumlaki juga menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyikapi persoalan sosial yang terjadi di Seira Kecamatan Wermaktian terhadap 180 Kapal Motor nelayan andon yang telah beroperasi di perairan laut Seira Blawat mencari telur ikan dan ikan. (L02)