SAUMLAKI, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku Murad Ismail sebagal Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disebabkan karena Pengambilan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah telah melewati batas waktu yaitu 30 November 2022.
“Selanjutnya dengan mempertimbangkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan keberadaan dokumen yang diterima oleh Tim Evaluasi saat ini, Maka Gubernur Maluku sebagal Wakil Pemerintah Pusat di Daerah tidak dapat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023,”demikian isi surat dari Pemerintah Provinsi Maluku nomor : 903/3792 tertanggal 30 Desember 2022 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar di Saumlaki.
Surat yang ditandatangani Sekda Maluku Sadali Ie itu menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Penjabat Bupati lalai dalam menindaklanjuti Surat Gubernur Maluku Nomor 903/3403, tanggal 23 November 2022 perihal Pemberitahuan percepatan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 paling lambat 30 November 2022.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (1) menyatakan Kepala Daerah dan DPRD Wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,”demikian point 2 dari isi surat tersebut.
Sementara pada point 3, DPRD Kepulauan Tanimbar bersama Penjabat Bupati juga lalai memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 112 ayat (1) menyatakan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Sedangkan, point 4 juga DPRD dan Penjabat Bupati diminta untuk memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam Pasal 17 ayat (1) menyatakan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama antara bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman umum Penyusunan APBD TA 2023, dalam Lampiran F.1.a).8).c) menyatakan Pengambilan keputusan mengenal rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2023 dilakukan Persetujuan Bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran Berkenaan. Tahapan penyusunan dan Jadwal proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada tabel 1,”demikian isi point 5 dari surat yang bersifat penting dengan lampiran 1 eksemplar itu. (L03)