SAUMLAKI, LaskarMaluku.com – H-1 menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2024, warga menggebrek uang ratusan juta dan KTP di Hotel Galaxy Saumlaki ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Selasa (26/11/2024).

Kuat dugaan uang tersebut milik pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak yang hendak dibagi sesuai KTP yang dikumpul.

Video penggerebekan berdurasi 1 menit di kamar nomor 105 Hotel Galaxy Saumlaki kini beredar luas di media sosial dan saat ini sementara mendapat penanganan dari Bawaslu juga Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Seperti dilansir Fordata.id, kejadian berawal Senin (25/11/2024), sekitar pukul 23.00 WIT, dimana Ny Adiana Malisngorar, mengunjungi suaminya di hotel Galaksi Saumlaki, yang merupakan karyawan hotel.

Saat berada di hotel, Adiana melihat, ada beberapa warga masyarakat mondar-mandir di dalam halaman hotel ini.

Melihat situasi yang terjadi tidak seperti biasanya, munculah naluri Adiana. la kemudian berusaha mencari informasi di sekitar lokasi hotel.

Dari analisa dan pengumpulan informasi, ia menemukan dan menyimpulkan, ada gerakan mencurigakan oleh tiga orang pemuda.

Ketiga pemuda ini yakni Andi Samangun, Cepi Dasfamudi dan Nyong Samangun.

“Ada gelagat aneh mencurigakan, karena pada saat itu tidak ada kegiatan di hotel, tapi di lantai 1 kamar 105 kelihatannya ada kesibukan warga yang mondar-mandir,”kata sumber menirukan keterangan Adriana.

Akhirnya Ny adiana memutuskan untuk masuk ke kamar 109 yang bersebelahan dengan TKP.

Merasa kalau perbuatan tiga orang ini diamati oleh Adiana, mereka bertiga berusaha keluar dan meninggalkan kamar lewat pintu belakang.

Ny Adiana yang mengenal baik salah satu pemuda ini kemudian menyapanya, dan terjadi komunikasi.

Ketika mereka membuka pintu belakang kamar untuk melancarkan penyaluran uang kepada kelompok sasaran penerima, Ny Adina memotret yang bersangkutan ketika dia hendak membuka pintu kamar.

“Andi kamong biking apa di sini,” tanya Ny Adina. Dengan nada yang agak gugup Andi menjawab, “Seng kaka, katong ada urusan sadiki di sini,” jawab Andi.

Andi kemudian masuk kembali ke dalam kamar dan selanjutnya mereka tidak lagi keluar dan memilih tetap berada di dalam kamar.

Ny Adiana memperhatikan kalau dalam kamar, kelihatannya banyak asap. Entah situasi ini sengaja dibuat untuk melenyapkan bukti atau mengelabui orang yang ada di sekitar hotel.

Selanjutnya Ny Adiana menghubungi beberapa teman untuk memastikan kecurigaan. Mereka kemudian menghubungi Bawaslu, KPU dan Polres KKT.

Dari vidio yang beredar, Ketua Bawaslu bersama aparat kepolisian dan puluhan warga kemudian ramai-ramai menggebrek kamar itu dan menemukan sejumlah barang bukti.

Informasi media ini, barang bukti berupa uang yang belum sempat tersalur sekitar Rp. 100 juta, 1 unit Laptop da daftar nama penerima uang.

Data penerima uang tersebar di 10 kecamatan, 82 desa serta sejumlah buku tulis berisi nama warga penerima.

Bawaslu dan aparat kepolisian kemudian megamankan barang bukti yang ada.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tias Alubwamanan membenarkan kejadian dugaan money politic yang tertangkap tangan berserta barang bukti. Dan dari hasil keterangan 3 orang sementara diamankan. Kendati demikian, Tias berjanji akan menyampaikan informasi resmi kepada pers.

Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI di Maluku Bin Raudha Arif Hanoeboen, SE.ME

Jika Terbukti Paslon Bisa Digugurkan

Seperti dilansir media ini sebelumnya, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI di Maluku Bin Raudha Arif Hanoeboen, SE.ME mengajak masyarakat Maluku untuk menolak politik uang menjelang hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 mendatang.

Karena menurutnya, baik pemberi maupun penerima akan sama-sama mendapat sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, bukan saja pemberi dan penerima politik uang yang kena sanksi pidana, tetapi calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (Pasal 73 point 2 UU Nomor 10 Tahun 2016)

“Tim kampanye juga yang terbukti melakukan pelanggaran dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelas Hanoebon saat menjadi narasumber dalam diskusi public yang digelar Bawaslu Provinsi Maluku dengan tema, “Perempuan Maluku Tolak Politik Uang dan Serangan Fajar” yang dilaksanakan di Kamari Hotel, Ambon, Minggu (24/11/2024).

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura ini menjelaskan sanksi bagi pelanggaran politik uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (L02)