LASKAR – Proses penandatangan pemenuhan Participating Interest (P1) 10 % antara PT.Maluku Energy Abadi (MAE) dengan dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni PT City Seram Energi dan PT Kalrez Petrelum akan terealisasi.

Apalagi, kesepakatan penandatangan pemenuhan Participating Interest (P1) 10 % dari kedua perusahaan itu, menguat pada FGD Perkembangan Industri Migas Tahun 2022 di Provinsi Maluku yang diprakarsai SKK-Migas Papua dan Maluku (Pemalu) belum lama ini di lantai enam Hotel Santika Ambon.

Pemerintah berharap dengan adanya kerjasama dalam mewujudkan P1 10% dari kedua KKKS ini, bisa dinikmati oleh masyarakat Seram Bagian Timur (SBT) untuk kepentingan daerah paling tidak mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seram Bagian Timur.

Meski begitu, kesiapan Pemkab SBT untuk pemenuhan dana P1 10 persen ini, belum bisa tertampung karena pemkab belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Perda pendukungnya.

Namun dalam rangka pemenuhan harapan taraf hidup masyarakat Seram Bagian Timur, Pemkab SBT kata Bupati SBT Mukti Keliobas, diberikan kewenangan kepada PT Maluku Energy Abadi (MAE) BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengelola dana P1 10 persen dimaksud karena ada yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui kesepakatan kerjasama.

“Dalam rangka P1 10 persen maka kita berikan kewenangan kepada Maluku Energi Abadi (MEA) untuk bisa mengelola P1 10 persen karena ada yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pembagiannya lewat MEA “Jadi MEA dan Pemkab SBT dibagi 50:50. Karena kita sudah tandatangan kesepakatan kita dengan Maluku Energi Abadi,“ungkap Keliobas belum lama ini ketika mengikuti acara pembukaan FGD Perkembangan Industri Migas Tahun 2022 di Provinsi Maluku yang diprakarsai SKK-Migas Papua dan Maluku (Pemalu) dengan tema “ Mewujudkan Insentif Non Fiskal Daerah Sebagai Stimulan Investasi Ketahanan Energi”.

Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas bersama Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu Subagya

Bupati Keliobas menandaskan, bahwa dengan adanya kerjasama ini, Pemerintah berharap agar P1 10% ini, bisa dinikmati oleh masyarakat Seram Bagian Timur (SBT) untuk kepentingan daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seram Bagian Timur.

P1 10% dari Perusahaan minyak yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, selama ini adalah PT City Seram Energy dan PT Kalres Petrelum. Kedua perusahaan ini akan menyetor P1 10 persen kepada pemerintah Kabupaten melalui PT Maluku Energy Abadi sesuai perjanjian kesepakatan kerjasama yang dilakukan kedua pihak yakni Pemerintah Provinsi dan Pemkab SBT.

P1 10% itu dapat terpenuhi setelah adanya tandatangan kesepakatan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Cytic Seram dan PT Kalrez Petrelum dengan PT MAE yang mewakili Pemda Provinsi dan Pemkab SBT.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki kontak kerjasa sama dengan pemerintah (SKK-Migas) merupakan badan usaha tetap yang selama ini melaksanakan kerjasama dengan pihak pemerintah entah itu provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku.

Tarik Investor

Untuk menarik invetor Hulu Migas, pemerintah provinsi dan kabupaten SBT harus bersinergi untuk bisa memberikan kemudahan agar bisa menarik investor ke daerah ini.

Selain harus memiliki tata kelola yang baik, syarat lain yang dibutuhkan adalah perlunya skema kontrak yang fleksibel namun memiliki berkepastian hukum, serta perizinan yang sederhana agar tata kelola hulu migas tidak birokratis dan efesiensi.

Masalah kepastian hukum menjadi sorotan investor pada FGD yang dipakarsai SKK-Migas Pemalu ini; karena bisnis hulu migas adalah bisnis jangka panjang.

Sebelum membuat keputusan investasi, calon investor harus bisa membuat kalkulasi keekonomian suatu kegiatan atau proyek.

Oleh karena itu pemerintah dan DPRD Maluku harus memiliki tujuan untuk menarik investor. Salah satu yang harus diperhatikan adalah sanctity of contract disegala hal, termasuk pada resim pajak yang diterapkan (assume and discharge) sehingga investor bisa mendapat kepastian, termasuk perselisihan tidak masuk ke ranah pidana. (L05)