LASKAR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mencatat dana desa untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa mencapai Rp 4,01 triliun per 19 Juli 2021.
Dana desa sebesar itu telah dicairkan kepada 70.315 desa atau setara dengan 94 persen desa.
“Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk kegiatan ini (PPKM),” ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (22/07/2021).
Ia menyampaikan bahwa pencairan dana desa itu dilakukan melalui musyawarah desa didampingi pendamping desa agar dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya mengemukakan, dana desa itu dimaksimalkan untuk tiga hal, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan kegiatan Desa Lawan COVID-19.
Pria yang akrab disapa Gus Halim itu menambahkan, tiga hal utama penggunaan dana desa itu adalah upaya untuk dapat menekan penyebaran COVID-19 di desa, sekaligus memastikan warga desa terdampak COVID-19 terbantu secara ekonomi.
“Saya ingatkan betul kepada seluruh desa, bahwa dana desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dan APBN hari ini fokus untuk penanganan COVID-19,” tegas Gus Halim.
Dirinya mengingatkan agar seluruh pendamping desa untuk terus mendampingi desa terkait penganggaran dan pelaksanaan program dana desa, pelaksanaan pos jaga desa, pemantauan ruang isolasi desa, hingga proses vaksinasi warga desa.
“Jangan lupa kepada pendamping desa bersama-sama dengan perangkat desa, untuk terus menerus mengingatkan semua warga agar taat protokol kesehatan, untuk selalu menggunakan masker,” ujarnya. (*/L02)