JAKARTA, LaskarMaluku.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang pegawai di salah satu dinas di Maluku. 

Kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh kepala dinas tempat terduga korban bekerja. Berdasarkan informasi yang didapatkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.

“Jajaran KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu Dinas PPPA Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan pelayanan, khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Senin (17/7/2023) dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik,” tutur Menteri PPPA.

Terduga pelaku ditengarai merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga telah melanggar peraturan sebagai ASN dan dapat dijatuhi hukuman disiplin. ASN sebagai profesi di antaranya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode prilaku yang diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS,” jelas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindak kekerasan seksual. 

Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku atas gerak cepat penanganan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk terus mengawasi dan menginvestigasi dugaan kasus tersebut. Pola dalam kasus ini sudah termasuk dalam kategori kriminalitas dan kejahatan paling serius atau ‘graviora delicta’ yang harus segera ditangani. Tindak pidana kekerasan seksual ini bukan hanya adanya relasi kuasa, tetapi karena yang melakukan kejahatan ini adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang harusnya melindungi bukan sebaliknya dan hal ini bertentangan dengan UU TPKS,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. 

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA. (*/L02)