LASKAR – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Provinsi Maluku menghimbau masyarakat Kota Ambon maupun masyarakat Maluku agar lebih berhati-hati untuk tidak melakukan Investasi bodong secara ilegal tanpa ijin, dan tidak terprovokasi dalam berinvestasi online.
Apabila masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dari investasi online maka segera melakukan pengaduan dengan melaporkan kasusnya ke petugas Satuan Tugas (Satgas) Waspadai Investasi dalam hal ini OJK dan pihak Kepolisian Cyber Ditreskrimsus.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra saat Media Briefing Triwulan I tahun 2022, di rumah Kopi Joas Hotel Bizz, Jumat (18/3/2022) sore.
Roni Nazra yang didampingi sejumlah stafnya mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa Kantor OJK merupakan salah satu Lembaga Negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap perijinan dan pengaturan serta perlindungan konsumen di Indonesia untuk Industri Keuangan yang sehat.
‘Untuk itu masyarakat harus berhati-hati melakukan investasi bodong yang tidak miliki ijin. Jika masyarkat ada yang menjadi korban investasi online segera laporkan kepada Satgas OJK dan Kepolisian, yakni Cyber Krimsus,” ujar Nazra.
Dikatakan, tujuan dari Media Briefing ini, pihak OJK ingin menyampaikan Informasi serta data terkini yang dimiliki tentang Kondisi Jasa Keuangan yang beroperasi di Provinsi Maluku dengan pengelompokan Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, Industri non Perbanan dan Pasar Modal.
“Perbankan yang ada di Ambon khusunya Maluku ini hanya dua lembaga yang berkantor pusat yaitu, Bank Pembangunan Daerah (BPDM) Maluku dan Maluku utara (Malut) dan BPM Moderen Express,”jelasnya sembari menambahkan, hampir seluruh bank-bank utama yang besar di Indonesia juga memiliki kantor cabang opersional di Ambon, sehingga kita lihat ada beberapa kantor bank yang ada di Maluku ini merupakan suatu kebaikan bagi Provinsi Maluku.
Menurut Roni Nazra, semakin banyaknya lembaga jasa keuangan perbankan tentu masyarakat juga memiliki banyak pilihan, dan perbandingan mana yang memberikan pelayanan terbaik.
Selain itu, jenis keuangan perbankan juga lengkap, dari lising ada asuransi juga asuransi jiwa, asuransi kerugian dan dana pensiun termasuk pegadaian juga PNM.
Oleh sebab itu, secara umum dapat disampaikan, bahwa Provinsi Maluku tidak kalah sama dengan provinsi lainnya di Indonesia, terkait dengan ketersediaan lembaga jasa keuangan yang menyediakan prodak-prodak jasa keuangan.
Dirinya menambahkan untuk diketahui, perbankan tetaplah pemegang eksposur terbesar pembiayaan di Indonesia, dan dapat dilihat secara umum, bahwa industri perbankan di Maluku tahun 2020-2021 masih tumbuh total Asia meningkat naik menjadi 8,05 persen Triliun dari tahun lalu dengan periode yang sama.
“Untuk itu di total Asia juga dapat menggembirakan modal kita. Kredit meningkat yang cukup tinggi, bahkan rata-rata secara nasional sebesar 6,57 persen. Total dana pihak ketiga yang dikumpulkan, pertumbuhan di Maluku di tahun kemarin hanya tumbuh 4,09 persen, dalam arti kata Provinsi Maluku sudah berhasil membawa dana-dana dari luar Provinsi Maluku masuk ke Provinsi Maluku, itu artinya pembiayaan atau kredit lebih tinggi dari dana yang di kumpulkan oleh perbankan dari masyarkat disini,”jelas Kepala Kantor OJK Maluku ini.
Ditempat yang sama Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Stela Matitaputty, mengatakan sebenarnya Satgas ini kan terdiri dari kegiatan preventif misalnya preventif yang dilakukan untuk bagaimana sosialisasi kepada masyarakat, penegakan hukum dan pemerintah, dengan melakukan evaluasi tindakan yang di perlukan terhadap tawaran-tawaran investasi yang karakteristik yang mencurigakan potensi juga yang merugikan masyarakat.
“Jadi kewaspadaan masyarakat berinvestasi untuk lebih berhati-hati, namun yang paling terpenting ada kontak 157 maupun wa OJK untuk bisa dihubungi dengan melakukan pengaduan dimaksud sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” kata Stela mengingatkan.
Menurutnya selama ini tidak ada pengaduan dari masyarakat, tetapi apabila ada pengaduan maka ini bisa ditangani dengan baik oleh petugas yang bertugas untuk bisa dilakukan penyelidikan.
“Jadi masyarakat perlu waspada dalam berinvestasi, makanya masyarakat harus punya keberanian untuk melapor,” tegasnya. (L04).