LASKAR – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno, menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2021 kepada Wakil Ketua (Waket) DPRD Maluku Azis Sangkala, melalui Rapat Paripurna, yang dipimpin Sangkala, di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (22/07/2021).

Rapat dihadiri Wakil Ketua lainnya, yakni Rasyad Effendi Latuconsina dan Melkianus Sairdekut, serta sejumlah anggota dewan dari empat komisi.

Gubernur Maluku Murad Ismail yang mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kediamannya dalam sambutannya mengatakan, sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya berhak membuat kebijakan melalui pembangunan hukum berupa peraturan daerah.

“Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan tersebut, Pemprov Maluku telah menyusun tujuh buah rancangan Perda tahun 2021,”jelasnya.

Ditambahkan, ketujuh Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ranperda ini, sebagai wujud tanggung jawab pemda untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian serta penerapan disiplin protokol kesehatan di Maluku.

“Kedua, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum. Ketiga, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha,” jelasnya.

Ranperda keempat, lanjut Gubernur, tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu. Perubahan atas ketiga perda tersebut, disesuaikan dengan perkembangan perekonomian Maluku.

Kelima, mengenai Ranperda tentang pembangunan kepemudaan. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan jati diri pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa. Keenam, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku. Ranperda ini sebagai landasan dan jaminan penegakan hukum, dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Ranperda ketujuh, tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Ranperda ini sebagai wujud implementasi atas instruksi presiden, agar setiap daerah membuat perda yang mengatur mengenai sistem penanggulangan hutan dan lahan di daerahnya,” ujar Gubernur.

Di akhir sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda, yang akan menyumbangkan pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengatakan, dengan adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), mengharuskan pemerintah di daerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai Perda yang sesuai kondisi dan kebutuhan.

“Atas dasar ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Maluku, karena telah berupaya menyiapkan tujuh Ranperda tersebut. Setelahnya, kami akan membahas ketujuh Ranperda ini,” kata Sangkala. (*/L02)