AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Provinsi Maluku telah menjadwalkan untuk melakukan pengawasan langsung ke Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Pengawasan yang dilakukan Komisi II, sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran lingkungan, hingga pengiriman material yang diklaim sebagai limbah ke Morowali oleh PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR).
“Kita telah jadwalkan untuk pengawasan langsung, sekitar akhir Februari atau awal Maret,”ucap Wakil Ketua Komisi II, Suanthie Johan Laipeny kepada di kantor DPRD Maluku, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan, pengawasan dilakukan selain mengetahui penyebab dugaan pencemaran lingkungan terhadap air laut, juga untuk mendalami sejauh mana peran perusahaan, yang telah beroperasi sejak tahun 2005.
Apalagi menurutnya, dari laporan yang diterima dari masyarakat di sekitar area tambang, masih hidup dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Kondisi tersebut akan dibahas bersama perusahaan, termasuk Pemerintah Kabupaten MBD dan Pemerintah Provinsi Maluku, dalam rangka mengambil kebijakan lanjutan, terhadap persoalan yang terjadi di Wetar.
“Banyak keresahan masyarakat, berarti tidak baik-baik saja di Wetar. Untuk itu, pengawasan dilakukan, sehingga dapat mengetahui pasti langsung, bagaimana berpihak ke masyarakat,”ucapnya.
Politisi Gerindra juga mengakui, sebelum pengawasan ke Wetar, Komisi II telah membahas bersama OPD terkait, sebagai bahan klarifikasi terhadap persoalan yang terjadi di Wetar.
Ia memastikan, pengawasan yang dilakukan nantinya, sebagai rujukan untuk disampaikan Pemerintah Pusat (Pempus), dalam upaya penanganan lanjutan.
“Nanti akan ada tindak lanjut ke Pempus, kita diskusi secara internal, pimpinan DPRD dan komisi, kemudian ada penugasan ke Jakarta untuk disampaikan langsung,”tandasnya. (*/L05)