Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Tim Humas Politeknik Negeri Ambon Paulus Titaley, S.T., S.H., M.H menegaskan bahwa di Politeknik Negeri Ambon tidak ada program studi Ilegal seperti wacana yang berkembang belakangan ini. 

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (2/5/2024), Titaley menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ilegal diartikan sebagai tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah. 

Jika merujuk pada pengertian tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa ada Program Studi di Politeknik Negeri Ambon yang tidak sah. 

Dengan kata lain dari pengertian itu, Program Studi tersebut tidak sah untuk dijalankan, sehingga dianggap tidak legal sebagai sebuah Program Studi yang harus ada di sebuah Perguruan Tinggi.

Faktanya, kata Titaley, semua program studi yang dijalankan saat ini di Politeknik Negeri Ambon adalah Program Studi yang sah. 

Hal ini dapat dibuktikan dengan database yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang dapat diakses pada laman htt ps:/ /pddi kti .kemdi kbud.go.id/ data_pt/N0MxQTk3NDUtMDA1MS 00Qk NCLUIzMUUtN DA4RDY3MThC. Pada laman tersebut, termuat seluruh Program Studi di Politeknik Negeri Ambon OUI2 dengan status prodi, kode prodi, jenjang, SK Penyelenggaraan bahkan status akreditasinya.

BACA JUGA:  Aksi Kolektif Kolaborasi Rumah Generasi, TP PKK Kota Ambon dan Dinas DP3MD Peringati IWD Tahun 2023

Secara khusus prodi D4 Teknologi Rekayasa Sistem Mekanikal Minyak dan Gas, yang diberitakan oleh salah satu media online yang menulis bahwa program studi ilegal banyak tak punya nomor pin dan ratusan alumni polnam terancam tak ikut tes CPNS.

Lantaran itu, dalam rilisnya Titaley menjelaskan bahwa, program Studi di bidang Minyak dan Gas (Prodi Teknik Produksi Migas [TPM], Teknologi Rekayasa Sistem Mekanikal Migas [TRSMM], Teknologi Rekayasa Sistem Kelistrikan Migas [TRSKM]) awal pendiriannya berdasarkan instruksi Presiden saat meresmikan Jembatan Merah Putih (JMP) di Kota Ambon tahun 2016.

“Tahun 2017, SK Penyelenggaraan untuk prodi Teknologi Produksi Migas (TPM) dikeluarkan, dan pada tahun itu juga dilakukan penerimaan mahasiswa baru,”tulis Titaley seraya menambahkan Tahun 2018, SK Penyelenggaraan Prodi TRSMM dan TRSKM dikeluarkan, dan tahun itu dilakukan penerimaan mahasiswa baru. Khusus Prodi TRSMM, penyelenggaraannya berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 532/KPT/I/2018.

Titaley menambahkan, dalam penyelenggaraannya, Prodi TRSMM kemudian diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat akreditasi “BAIK” berdasarkan SK BAN-PT nomor 992/SK/BAN-PT/Ak/STr/III/2024. 

BACA JUGA:  Stafsus Menkumham Sosialisasikan KI dan Pantau Pelaksanaan Eazy Passport di Poltek Kelautan Dan Perikanan Maluku

Salah satu syarat utama Akreditasi sebuah Program Studi HARUS melampirkan SK Penyelenggaraannya, sebagai sebuah prodi yang SAH. Dan hal itu telah dipenuhi saat pengajuan akreditasi prodi TRSMM ke BAN-PT.

“Sampai saat ini, Prodi TRSMM masih menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya baik teori maupun praktek, dengan total jumlah mahasiswa sesuai PDDikti sebanyak 204 orang, dan telah mewisudakan 2 angkatannya yaitu angkatan pertama tahun 2018 dan angkatan kedua 2019,” jelas Titaley dalam rilisnya.

Dari lulusan tersebut, berdasarkan penelusuran lulusan yang dilakukan oleh prodi TRSMM, bahwa lulusan angkatan 2018 dan 2019 hanya tersisa 2 (dua) orang yang belum memiliki pekerjaan tetap. Sisanya, telah bekerja di beberapa perusahaan ternama sesuai dengan ilmu yang mereka miliki (Pertamina, Weda, dll).

Selain itu, pemberitaan tentang prodi TRSMM sebagai prodi illegal telah menjadi keresahan dari para alumni TRSMM, bagi mereka pemberitaan media tersebut tidak sesuai dengan fakta yang selama ini mereka alami. 

Atas keresahan itu, mereka telah melakukan klarifikasi di akun media sosial tiktok, antara lain akun @SantikaSouhuwat, @Fauzanoks, @Riadedriana Salu, dan lainnya.

BACA JUGA:  Karakter Kepemimpinan Adat Maluku Butuh Integritas Diri dan Etika

“Dari data dan fakta tersebut di atas, maka patut kami sampaikan bahwa pemberitaan tentang status program studi illegal, khususnya Prodi TRSMM, di Politeknik Negeri Ambon adalah PEMBERITAAN YANG TIDAK BENAR dan mengabaikan data dan fakta yang seharusnya divalidasi terlebih dahulu dengan data yang ada di PDDikti,”tegas Titaley

Lantaran itu, atas nama Politeknik Negeri Ambon, Titaley menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terjebak dengan informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya atau informasi hoax

“Semua aspek legalitas (hukum) untuk penyelenggaraan Program Studi di Politeknik Negeri Ambon sebagaimana yang kami sebutkan di atas adalah SAH, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Titaley.

Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi insan pers yang telah mendukung Politeknik Negeri Ambon dalam setiap pemberitaannya, yang semuanya bertujuan selain memperkenalkan Politeknik Negeri Ambon, tetapi juga sebagai tanggung jawab kita bersama dalam memajukan sumber daya manusia di negeri seribu pulau. (L02)