Richard Luhukay

LASKAR – Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon Richard Luhukay mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membatasi aktifitas ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru di Ambon di masa pandemi Covid-19. Perayaan Natal hanya difokuskan di Gereja masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, selama perayaan Natal, hanya difokuskan di gereja masing-masing saja dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

“Pembatasan perayaan ibadah Natal di Kota Ambon itu berdasarkan surat edaran Walikota Ambon nomor 337 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19,”jelas Luhukay kepada pers, Juat (04/12/2020) di Ambon.

Ditambahkan, pembatasan ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Agama terkait Perayaan Natal dan tahun baru, sehingga tidak ada aktifitas apapun di luar tempat ibadah.

“Jika ibadah perayaan di tempat ibadah itu juga dibatasi jumlah kapasitasnya yakni hanya 50 persen saja. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada perayaan keagamaan,”ungkapnya seraya menambahkan Pemkot Ambon juga membatasi aktifitas karnaval Santa Claus di Kota Ambon. (L01)