LASKAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga tanggal 25 Juli 2021, guna mengoptimalkan penanganan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Duan Lolat, sehingga tidak menyebar luas dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ini tertuang dalam instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 443/43/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan optimalisasi posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro ini pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan dilakukan secara daring, sementara kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung café, rumah makan, pedagang kaki lima diutamakan pesan antar (take away) sementara jam operasional hanya sampai jam 17.00 WIT.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah, dan penggunaan transportasi umum dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada area public berupaya fasilitas umum, tempat wisata, tempat hiburan, café, bilyard atau area public lainnya ditutup hingga tanggal 25 Juli 2021. Sedangkan pelaksanaan kegiatan hajatan ulang tahun dan syukuran paling banyak 25 % dari kapasitas dan tidak ada makan ditempat.
Khusus untuk pelaku perjalanan, dalam instruksi yang ditandatangani tertanggal 21 Juli ini menjelaskan, pelaku perjalanan dari luar Maluku dengan transportasi laut dan udara wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negative tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pelaku perjalanan dari luar kabupaten dalam wilayah provinsi Maluku wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Instruksi yang ditandatangani langsung Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH ini juga menginstruksikan kepada Satuan Tugas penanganan Covid-19 agar bekerja lebih optimal terutama pada tempat peribadatan, tempat usaha, kantor dan/atau wilayah kerja masing-masing untuk mempercepat pengendalian dan pemutusan mata rantai Covid-19. (L03)