LASKAR – Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun DPRD Provinsi Maluku tidak bisa membatalkan seluruh proses pemilihan kepala desa serentak di Bumi Duan Lolat.

Pasalnya, sesuai UU No 5 tahun 1986, yang bisa membatalkan proses pemilihan kepala desa hanya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apalagi, hingga saat ini panitia belum menerima rekomendasi dari DPRD Maluku dan panitia tidak mencampuri urusan internal DPRD karena itu kewenangan wakil rakyat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampy Moriolkossu,SH dalam keterangan pers, Selasa (16/02/2021) di Saumlaki.

“Hasil on the spot Komisi I DPRD Provinsi Maluku tidak dapat membatalkan keputusan panitia. Kami tetap hargai rekomendasi dari DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi, tetapi rekomendasi tersebut harus dikaji lagi apakah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan atau tidak,”jelas Moriolkossu seraya menegaskanlagi jika hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Bupati untuk menentukan, sehingga rekomendasi dewan belum tentu bisa membatalkan proses Pilkades.

Panitia, sambung Moriolkossu tetap menghargai apa yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Maluku, tetapi Panitia tetap berkomitmen bahwa pelaksanaan proses Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah diatur, dan Panitia tetap berpatokan pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018.

Langkah Hukum Balon
Sementara itu, mengenai langkah hukum yang telah dilakukan oleh para bakal calon terkait proses penjaringan, menurut Moriolkossu, hal ini sudah dijelaskan secara resmi kepada DPRD melalui hearing dan juga telah sampaikan secara langsung kepada para Bakal Calon Kades yang tidak lolos.

“Pak Bupati juga telah menyampaikan dalam arahanya saat acara ramah tamah dengan seluruh Bakal Calon Kades yang tidak lulus. Apabila tidak ada solusi maka silahkan dilakukan upaya hukum, tapi sampai saat ini Panitia belum menerima gugatan dari Bakal Calon Kades yang tidak lulus,”ungkap Moriolkossu. (L03)