Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Farida Salampessy |
LASKAR – Sektor tenaga kerja merupakan salah satu sector yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19. Buktinya sebanyak 205 karyawan dari 25 perusahaan akhirnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai akibat pandemi Covid-19, sementara 1.793 dirumahkan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Farida Salampessy, Selasa (2/6/2020).
“Jumlah tersebut sesuai dengan laporan yang masuk ke kami, berdasarkan laporan yang didapatkan sampai saat ini, sudah ada 205 karyawan mengalami PHK dan 1.793 dirumahkan,”jelasnya.
Menurutnya, secara nasional gelombang PHK dan pengurangan karyawan mulai terasa sejak Covid-19 mewabah, termasuk puluhan perusahaan yang ada di Maluku ikut terkena imbasnya.
Ketika ditanya soal alasan pihak perusahaan melakukan PHK maupun merumahkan pekerja, mantan Kepala BNPD Maluku ini menjelaskan, sesuai keterangannya, perusahaan-perusahaan di Maluku yang mengeluarkan keputusan PHK dan merumahkan pekerja, dengan alasan perusahaan tidak mampu mempertahankan karyawan, karena dari internal juga mengalami pengurangan kegiatan, bahkan ada yang kegiatannya dihentikan.
“Stuasi pandemi memaksa perusahaan harus bersikap demikian. Soal hak-hak karyawan semua dikembalikan ke perusahaan sesuai dengan kesepakatan dengan karyawannya,”tandas Salampessy. (L02)