Walikota Ambon Richard Louhenapessy, saat memberikan keterangan pers, Selasa (02/06/2020) |
LASKAR – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (03/06/2020) secara resmi menandatangani Peraturan Walikota Ambon tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
Perwali PKM ini proses pelaksanaanya melalui pembatasan empat komponen yaitu, pergerakan orang, kegiatan sektor usaha, fasilitas umum, dan moda transportasi.
Demikian disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada pers, Selasa (02/06/2020) di Balai Kota.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kota Ambon, maka pada tanggal 3 Juni 2020 kita akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PKM,”jelas Louhenapessy.
Menurutnya, penerapan PKM dibutuhkan waktu lima hari untuk sosialisasi ke masyarakat selanjutnya akan diterapkan pekan depan.
“Penerapan PKM merupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembatasan orang dan moda transportasi di Provinsi Maluku,”jelasnya sembari menambahkan, kami menyikapi peraturan Gubernur Maluku sesuai kondisi di Kota Ambon dengan menyiapkan Perwali tentang PKM untuk empat komponen tersebut.
Pemkot Ambon lanjutnya merasa perlu untuk menyiapkan Perwali terkait PKM karena data hingga 1 Juni 2020 jumlah pasien terpapar COVID – 19 di daerah ini sebanyak 158 orang.
Ris sapaan akrab Walikota ini mengakui setiap hari jumlah pasien mengalami peningkatan dan berdampak bagi masyarakat terutama tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan yang terbatas di Kota Ambon.
Oleh sebab itu, peningkatan kasus ini mendorong Pemkot Ambon untuk membatasi aktifitas masyarakat.
“Kami akan berupaya membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktifitas, sehingga diharapkan proses penularan dapat dikendalikan secara baik,”katanya optimis.
Melanggar Kena Sanksi
Walikota mencontohkan, untuk moda transportasi umum aktifitas, daya angkut hanya 50 pesen dari biasanya. Dan seluruh penumpang harus menggunakan masker.
“Kalau tidak mematuhi aturan sanksi pertama tegur secara lisan, tertulis, dan sanksi sosial dengan membersihkan seluruh sampah yang ada,”ungkapnya .
Sedangkan untuk jenis usaha jika para pedagang melanggar, maka akan dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. (L01)