LASKAR – Sesuai amanat pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka DPRD harus melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) paling lambat 30 hari setelah diterima dari Pemerintah.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury saat menerima LKPJ Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, mewakili Gubernur Maluku, Senin (11/4/2022)

Setelah menyerahkan, lembaga politik itu akan membahas dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku, dewan akan membahas dokumen LKPJ tersebut dan pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi dewan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,”kata Wattimury, usai menerima dokumen LKPJ dari Wakil Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021 di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon

Dirinya berharap, sebagai representasi rakyat Maluku, agar selama tahun anggaran 2021 penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah di Provinsi Maluku, benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu tambah Wattimury, mampu menjawab permasalahan-permasalahan aktual kemasyarakatan.

Dirinya menegaskan, berbagai masukan yang diperoleh terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang 2021, dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun yang ditemui secara langsung oleh dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses maupun pengawasan di 11 Kabupaten dan kota, akan digunakan secara maksimal.

“Semua ini akan dijadikan sebagai landasan pijak dalam pembahasan LKPJ Tahin anggaran 2021,”tegasnya pungkasnya. (L02)