LASKAR – Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi termasuk transportasi laut. Aturan baru ini akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
“Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022,”ungkap Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf, Kamis (14/7/2022)
Oleh karena itu, pelaku perjalanan menggunakan kapal laut dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib vaksin booster mulai 17 Juli 2022.
“Iya mulai tanggal 17 Juli wajib booster untuk bebas tes Covid,” kata Assagaf
Ia menjelaskan, jika pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR 3×24 jam.
Sedangkan bagi yang sudah vaksin dosis dua, harus membawa surat hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.
Selain itu, untuk pelaku perjalanan yang belum bisa divaksin karena memiliki komorbid, membawa surat keterangan dokter dan hasil PCR 3×24 jam.
Dirinya menambahkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kebijakan vaksin booster juga berlaku bagi anak usia 6-17 tahun.
Aturan baru dari pemerintah itu lantaran naiknya angka penularan Covid-19 di sejumlah daerah. Juga mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 yang mulai muncul beberapa terakhir. (L06)