AMBON, LaskarMaluku.com – Polda Maluku dinilai lambat dalam memproses pengaduan masyarakat. Pasalnya, laporan tim peduli Masyarakat Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah ke bagian Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanhun anggaran 2021-2022, yang dilaporkan sejak tanggal 28 September 2022 hingga saat ini tidak ada kemajuan.
Ketua tim Peduli Masyarakat Negeri Allang, Rudi Sipahelut kepada pers, Senin (26/8/2024) mengaku, laporan tim sudah dimasukan ke bagian Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 28 September 2022, namun hingga saat ini belum ada titik terang.
“Kami tim melaporkan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Negeri Allang dan laporan kami ini sudah hampir dua tahun belum ada titik terang,”tegas Rudi.
Dirinya mempertanyakan kendala yang dihadapi penyidik sehingga laporan kami ini tidak ditindaklanjuti.
Lantaran itu, Rudi Sipahelut meminta Kapolda Maluku yang baru untuk bisa melihat hal ini, sehingga masyarakat yang melapor juga merasakan keadilan dari sebuah proses hukum.
Dari laporan tim, tergambar ada sejumlah dugaan penyalahgunaan dana desa, mulai dari dari pembangunan bak sampah, insentif kepala soa, Pembangunan lampu jalan, penyelenggaraan musyawarah desa, pengerasan jalan usaha tani, dan ada sejumlah permasalahan yang disampaikan dalam laporan tertulis tim.
Rudi Sipahelut menambahkan, setelah memasukan laporan tanggal 28 September 2022, dirinya menerima surat dari Ditreskrimsus Polda Maluku nomor : SP2HP/142/X/2022) tertanggal 5 Oktober 2022 yang isinya surat pemberitahuan hasil penelitian laporan dan menunjuk Ipda Darwis selalu penyidik.
Sayangnya hingga saat ini laporannya belum diselesaikan. Sipahelut mengaku sudah mendatangi penyidik tanggal 19 Agustus 2024 lalu dan diberikan surat tertanggal 24 Mei 2024 yang isinya pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
“Kenapa saat saya datang ke ruangan penyidik pada Bulan Juni suratnya tidak diberikan. Saya datang tanggal 19 Agustus 2024 baru saya dikasi surat tertanggal 24 Mei 2024,”tanya Sipahelut seraya meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses tersebut.
Copyan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima media ini menyebutkan, penyidik telah melakukan langkah dengan pengumpulan bahan-bahan keterangan, pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengumpulan dokumen terkait dengan indikasi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Allang.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Maluku Tengah berkaitan dengan hasil pemeriksaan investigative atas penyalagunaan DD dan ADD Negeri Allang tahun anggaran 2021-2022.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan investigative atas penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Alang sedang dilaksanakan dengan proses membentuk Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi negara/daerah yang bertujuan untuk membantu memfasilitasi para pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigative tersebut.
Sementara itu Penyidik Polda Maluku, Iptu Darwis SH., MH yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (26/8/2024) membenarkan adanya laporan masyarakat Negeri Allang yang melibatkan Raja Oktovianus Edward Patty.
Darwis mengaku, bahwa laporan tersebut sudah diproses dan pihaknya sudah memeriksa Raja Allang, namun masih menunggu hasil investigasi dari Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) yakni Inspektorat Maluku Tengah soal ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan.
Dikatakan, terhadap laporan itu pihaknya sebagai penyidik masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan terus melakukan pemantauan karena menurut Inspektorat kalau secara fisik ada pekerjaan namun lapiran-laporan secara adminidtrasi belum semuanya lengkap sehingga perlu dilengkapi.
Apabila dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh inspektorat Maluku Tengah ada indikasi kerugian negara maka lebih kepada pendekatan persuasif untuk mengembalikan kepada kas negara.
“Jika ada komunikasi yang baik dengan pihak pengelola untuk mengembalikan kerugian negara, maka itu bisa diselesaikan. Namun jika ternyata cara pendekatan tersebut tidak ditaati maka tindakan hukum merupakan alternatif yang paling terakhir untuk menyelesaikan kasus tersebut,”tutup Darwis. (L06)