Misalnya untuk salah satu SMP di Kota Ambon, para siswa dari kelas VII sampai kelas IX telah diminta memberikan uang pensiun sejak bulan Maret 2016 karena kepala sekolah bersama dua orang guru dan dua pegawai negeri di sekolah itu akan pensiun dalam tahun ini, terhitung sejak April hingga Desember 2016.
Untuk siswa kelas IX yang akan mengikuti ujian nasional diwajibkan menyumbang Rp50.000 per siswa, jadi dikalkulasi dengan 248 siswa maka nilainya mencapai Rp 12.400.000, bekum ditambah dengan siswa kels VIII sebesar Rp 30.000 dan kelas VII Rp 40.000 per siswa, sehingga bila dikalkusikan total dana yang terhimpun bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Kemudian ada ratusan siswa pada salah satu SMA ternama di Kota Ambon yang diwajibkan menyetorkan Rp 250.000 per orang untuk pengambilan ijazah, dan alasannya anggaran yang terkumpul ini akan dipakai untuk membeli peralatan sekolah.
Padahal dalam rapat bersama orang tua sebelumnya dijelaskan kalau siswa boleh memberikan sumbangan sukarela dan paling rendah Rp 50.000 tetapi saat mengambil ijazah justeru diwajibkan membayar Rp 250.000 baru ijazahnya diberikan dan total siswa kelas tiga yang mencapai 200 lebih maka dana terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp 70 juta.
Para guru di sekolah juga tidak bisa membenarkan alasan pungutan berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah secara sepihak, tetapi harus dibahas dalam rapat bersama.
“Namun dalam prespektif itu, tidak boleh ada pungutan jasa pensiun bagi siswa karena sangat tidak rasional karena dalam peraturan mana pun siswa tidak boleh mensubsidi dana untuk jasa pensiun guru atau pun pegawai,” tandasnya.



