LASKAR – Sebanyak 20 kelurahan di Kota Am-bon Provinsi Maluku akan menerima alokasi dana kelurahan tahun 2019 sebesar Rp 7.04 miliar.
“Dalam waktu dekat 20 kelurahan di Kota Am-bon akan menerima dana kelurahan sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah pusat,” ka-ta Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, setidaknya ada tiga kategori alokasi anggaran kelurahan yakni kategori baik, kategori perlu ditingkatkan, kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan.
“Kita sementara menghitung kembali karena dana kelurahan mekanismennya tidak berbeda dengan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD,” katanya.
Dikatakan, Kota Ambon masuk dalam kategori baik sehingga akan menerima anggaran sebesar Rp 352,9 juta per kelurahan.
Alokasi dana kelurahan, urai Latuheru, ditetapkan berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019.
Mekanisme penyaluran dana yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.
Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.
Penggunaan dana kelurahan diarahkan untuk berbagai hal antara lain, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan. (L01)