LASKAR – Partisipasi dan dukungan masyarakat Kota Ambon untuk mencapai kekebalan tubuh atau herd immunity dan terlibat langsung dalam vaksinasi Covid-19 semakin tinggi.

Buktinya, hingga saat ini sebanyak 108 ribu warga Kota Ambon atau 44 persen warga sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Demikian disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy,SH dalam keterangan pers, Minggu (25/07/2021) yang dilakukan secara virtual.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat karena mereka datang mengikuti vaksinasi dengan kesadaran sendiri. Dan saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang terus membantu Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dan jika kesadaran masyarakat untuk datang mengikuti vaksinasi terus meningkat, maka target kita untuk herd immunity bisa lebih cepat dari target pemerintah pusat,”ungkap Walikota.

Menurutnya, dari hasil evaluasi tingkat penularan Covid-19 mengalami penurunan dan tingkat kesembuhan mengalami peningkatan, sementara yang meninggal itu sangat relatif, namun dalam minggu terakhir mengalami penurunan yang jauh.

Dikatakan, saat ini Kota Ambon sudah bergerak ke zona orange dan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berada pada level 3.

“Saya sudah mengeluarkan instruksi Walikota Ambon nomor 6 tentang PPKM berbasis mikro level 3 dengan kelonggaran-kelonggaran yang sangat aspiratif,”ungkap Ris – sapaan akrab Walikota.

Ditambahkan, untuk proses belajar mengajar dan perkuliahan tetap dilakukan secara online, sedangkan kegiatan perkantoran diijinkan untuk 50 persen work from office (WFO) dan 50 persen work from home (WFH),”jelas Walikota.

Sementara kegiatan pada sektor-sektor esensial, perbankan, teknologi informasi, perhotelan, industri, tetap diberlakukan tidak berbeda dengan instruksi Walikota sebelumnya. “Sedangkan tempat makan, café, warung kopi diijinkan beroperasi hingga jam 21.00 Wit atau jam 9 malam engan tetap menerapkan protokol kesehatan,”jelasnya seraya menambahkan hal yang sama juga berlaku untuk pedagang kaki lima, salon kecantikan, pemangkas rambut dan usaha kecil lainnya dan sejenis beroperasi hingga jam 9 malam.

Sementara untuk kegiatan ibadah, menurut Walikota, masih tetap mengacu para instruksi sebelumnya, masih ditiadakan tetapi dihimbau jika akan melaksanakan ibadah di tempat-tempat ibadah tetap meperhatikan protokol kesehatan, sedangkan pasar-pasar tradisional diijinkan beroperasi hingga jam 8 malam.  

“Untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni misalnya karaoke bioskop dan sebagainya itu kita akan dikaji dalam sehari dua ini, paling terlambat hari Rabu, (28/07-red) kita sudah bisa keluarkan lagi aturan khusus menyangkut karaoke maupun bioskop,”ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan rapat seminar, maupun pertemuan lainnya harus endapat rekomendasi dari Satgas. (L02)