LASKAR – Kota Ambon akhirnya kembali ke Zona Merah (Resiko Tinggi) Peta Resiko Penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku, dengan skor 1,70 poin, menyusul peningkatan kasus konfirmasi positif dan angka keatian Covid-19 secara signifikan
Sebelumnya pada minggu lalu, Ambon masih berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang), dengan skoring 1,83 atau hanya terpaut 0,03 poin diatas Zona Merah (Resiko Tinggi).
Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH menjelaskan, berdasarkan data harian, terlihat bahwa kasus konfirmasi positif Covid-19 meningkat drastis dari hari ke hari, bahkan mencapai angka ratusan. Angka kematian juga meningkat siginifikan.
“Tanggal 4 Juli 2021 yang terkonfirmasi bertambah 270 pasien, Kemudian pada tanggal 5 Juli bertambah lagi 192 pasien. Untuk kasus kematian, meski angkanya masih dibawah rata – rata nasional, namun dari segi kuantitatif tergolong tinggi yakni 97 orang,”kata Walikota, Senin (05/07/2021) di Balai Kota.
Peningkatan kasus konfirmasi positif, menurut Walikota, juga berasal dari hasil tracking terhadap keluarga pasien di Desa/Negeri dan Kelurahan.
“Saya banyak mendapat laporan dari Kades/Raja dan Lurah, banyak yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tracking yang kita laksanakan. Dalam satu keluarga bahkan ada yang 9 orang dinyatakan positif,”jelasnya.
Peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, juga membuat kapasitas tempat isolasi terpusat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjadi penuh. Oleh sebab itu Louhenapessy berharap masyarakat yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri agar benar-benar disipilin, sehingga tidak berdampak bagi keluarga dan orang terdekat.
Walikota akui, hingga saat ini belum diketahui apakah peningkatan kasus yang ada berasal dari Covid 19 varian delta atau bukan, karena hasil pemeriksaan laboraturium terhadap sample virus belum keluar.
Namun dirinya menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, bahkan disarankan memakai dua lapis masker.
“Setelah mendapat hasil laboratorium, kita akan mengetahui apakah varian baru atau Covid-19 yang selama ini kita kenal,”ungkapnya.
Pelayanan Publik Tetap Buka Dengan Prokes Ketat
Kendati Kota Ambon sudah kembali ke zona merah, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan tetap membuka pelayanan pajak dan perijinan bagi masyarakat, juga layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Walikota mengatakan, telah diterbitkan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, serta mengatur pelayanan publik di Pemkot Ambon. Peraturan tersebut efektif berlaku pada Kamis 8 Juli 2021.
“Untuk pelayanan umum yang bukan terkait perijinan atau pajak kita tangguhkan sementara, kalau merasa urgent bisa dibangun komunikasi online lewat hp atau video call, sedangkan terkait pajak dan perijinan bisa datang dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan untuk pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Ambon, seperti perekaman data e-KTP dan sebagainya, masyarakat wajib menyertakan sertifikat Vaksin dan hasil rapid Test Antigen negatif.
Menurut Walikota, khusus untuk pernikahan tidak diperkenankan diadakan resepsi. Acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga maksimal 30 orang.
Diakuinya, jajaran Dukcapil Ambon tidak akan melayani pengurusan administrasi pernikahan bagi calon pengantin yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.
“Seluruh acara pernikahan maupun acara organisasi tidak diperkenankan dihadiri lebih dari 30 orang, dan kita larang buat resepsi. Sudah ada beberapa yang mendaftar di Dukcapil, kita tegaskan resepsi dilarang sama sekali. Kalau keberatan maka tidak kita layani administrasi pernikahan,” kata Walikota.
Sejalan dengan itu Walikota mengakui telah berkoordinasi dengan pemimpin dan tokoh agama, untuk membatasi kegiatan di rumah-rumah ibadah sesuai Zonasi Wilayah.
“Untuk rumah ibadah, langkah pertama, kita minta perhatikan kondisi zonasi setempat untuk bisa diambil langkah – langkah yang nantinya tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Walikota berharap semua kebijakan dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021, dapat menjadi pedoman dan ditaati oleh masyarakat, demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon. (L02)