LASKAR – Kota Ambon masuk dalam 43 kota Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada 6-20 Juli 2021 sesuai dengan asesmen situasi level empat yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan untuk Provinsi Maluku berlaku untuk Kota Ambon dan Kepulauan Aru
Demikian disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy,SH saat apel yustisi di Lapangan Merdeka, Rabu (07/07/2021)
Dikatakan, indikator daerah yang masuk kategori asesmen level empat adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Level tiga adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan level dua, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Dijelaskannya, PPKM mikro secara nasional berlaku untuk wilayah non Jawa, namun Kota Ambon mengalami tren peningkatan dalam empat hari terakhir cukup tinggi.
Walikota merincikan, per tanggal 2 Juli 2021 pasien terkonfirmasi positif 97, meninggal dunia 90 jiwa, 4 Juli terkonfirmasi 275, Meninggal dunia 92 , 5 Juli 2021 terkonfirmasi positif 192, meninggal dunia 96 dan tanggal 6 Juli meningkat pasien terkonfirmasi 127, meninggal dunia 100 jiwa.
“Kurun waktu empat hari terjadi peningkatan kasus yang cukup tinggi total pasien yang dirawat sebanyak 1.172 orang dan meninggal dunia 100 orang,” jelasnya seraya menambahkan, kebijakan PPKM mikro level empat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (L02)