LASKAR – Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, larangan mudik dan open house bagi pejabat dan ASN pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini, merupakan upaya untuk memproteksi dan melindungi masyarakat serta dukungan solidaritas bagi kinerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Menurutnya, larangan Mudik dan Open House Pemerintah Kota Ambon akan berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun dalam penerapannya kompetensi Pemkot hanya terbatas di wilayah kota Ambon saja.
“Pemkot Ambon pada dasarnya berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun kompetensi kita wilayah kota saja, kalau antar kota menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Maluku,” kata Walikota di Ambon, Rabu (29/04/2021).
Dikatakan, Kota Ambon dalam Zonasi Peta Resiko Penyebaran Covid 19 Wilayah Maluku, hingga saat ini masih berada pada zona oranye atau resiko sedang dengan skor yang semakin meningkat.
“Kita menjaga jangan sampai upaya kita menjadi mubazir, hanya karena ada pejabat atau ASN yang mudik atau open house,” ungkapnya.
Meski tidak ada sanksi yang diberikan pada Pejabat atau ASN yang melanggar larangan tersebut, Walikota menjamin seluruh ASN di Lingkup Pemkot Ambon akan patuh, karena kondisi seperti ini juga sudah berlangsung di tahun 2020 kemarin .
“Yang pasti kalau soal sanksi tidak ada sanksi hukum, tapi paling tidak ada sanksi sosial, dimana masyarakat memberikan justifikasi bahwa Pejabat atau ASN ini tidak patut dicontoh,” ungkapnya.
Walikota menambahkan, kebijakan larangan Mudik dan Open House merupakan implementasi dari perintah Presiden RI Joko Widodo, kepada kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota, dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus Covid-19 yang melonjak drastis, sebagaimana dialami oleh negara India, Brazil dan Turki. (L02)