LASKAR – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurul Sopalauw akhirnya angkat bicara menampik pernyataan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Maluku Benhur G Watubun berkaitan dengan pekerjaan jalan batu tagepe yang terkesan amburadul yang dikerjakan PT.Surya Mas Perkasa Sejati.

Menurut Sopalauw, musim penghujan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir ini berdampak pada kondisi beberapa ruas jalan raya. Di wilayah Batu Tagepe, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, ruas jalan yang sementara dikerjakan mengalami kerusakan beberapa meter.

Dikatakan, ruas jalan di daerah Batu Tagepe yang sementara dibangun itu mengalami kerusakan di sejumlah titik berupa cacat permukaan (sisintegration) akibat tingginya curah hujan di Kota Ambon.

Ditambahkan, intensitas curah hujan yang tinggi tersebut sangat berpengaruh pada kualitas pekerjaan jalan yang sementara dikerjakan.

“Intensitas curah hujan yang tinggi beberapa bulan ini, turut berdampak pada kerusakan jalan dimana-mana,” ungkapnya kepada pers, Rabu (25/08/2021).

Menurutnya, jalan lingkungan (lapen) di Kecamatan Sirimau dikerjakan pada tujuh lokasi dengan total panjang sekitar tiga kilometer. Lokasi terakhir di daerah Batu Tagepe, dikerjakan kurang lebih 900 meter.

“Sekitar 25 meter mengalami cacat permukaan dikarenakan setelah pekerjaan pelapis aspal dilakukan, terjadi curah hujan yang tinggi,” jelasnya.

Menurut dia, curah hujan yang tinggi beberapa bulan ini, juga menyebabkan bencana alam di sejumlah kawasan di Ambon, yakni banjir lonsor, serta ambruknya jembatan dan talud di sejumlah daerah. Kondisi alam ini tidak bisa kita hindari.

Namun, dijelaskannya, pekerjaan proyek yang diambil dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI/Persero) itu, saat ini masih dalam masa pemeliharaan.

“Jadi kalau terjadi kerusakan akibat bencana alam,  kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa agar segera melakukan perbaikan,” paparnya.

Terkait hal ini, Sopalauw menyatakan, untuk kerusakan yang terjadi masih bisa diperbaiki dengan biaya yang tidak terlalu besar.

kondisi jalan yang belum selesai dikerjakan PT.Surya Mas Perkasa Sejati

Dia menyebutkan, perbaikan akan tetap dilakukan di permukaan jalan yang rusak.

Pekerjaan ini, lanjut dia, masih berjalan sesuai kontrak pekerjaan. Masih ada tahap masa pemeliharaan selama enam bulan.

“Apalagi kerusakan yang terjadi ini disebabkan karena faktor alam, dan masih bisa diperbaiki karena masih ada masa pemeliharaan. Ini menjadi tanggungjawab penyedia,” tandasnya.

Seperti dilansir media ini sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun meminta Pemerintah Provinsi melakukan Blacklist PT. Surya Mas Perkasa Sejati,  yang dinilai melanggar aturan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, dan pekerjaan yang dikerjakan ini dapat merugikan Pemerintah dan masyarakat.

“Saya minta Pemerintah Provinsi Blacklist dia (PT.Surya Mas Perkasa Sejati) itu sangat-sangat tidak terhormat itu, dan pekerjaan ruas jalan itu amburadul,” tegasnya. (L04)