LASKAR – DPRD Provinsi Maluku untuk sementara menghentikan pelayanan public selama 12 hari terhitung tanggal 6-18 Mei 2021, karena pimpinan dan anggota dewan akan melakukan agenda reses di masing-masing daerah pemilihan.
Pelayanan public akan kembali dibuka seperti biasa setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis (06/05/2021).
Wattimena menambahkan, pelayanan public selama dua pekan dihentikan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku yang ditetapkan dalam rapat paripurna tentang agenda dan kegiatan DPRD Provinsi Maluku masa sidang ke II.
“Secara kelembagaan DPRD Provinsi Maluku memasuki masa reses pada 6 sampai 18 Mei 2021. Reses pimpinan dan anggota DPRD Maluku juga bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk menosialisasikan kinerja mereka sepanjang masa persidangan,”jelas Wattimena seraya menambahkan, keputusan rapat Banmus DPRD Maluku menjelaskan, setelah agenda reses pada 20 Mei 2021, dilanjutkan dengan rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2021.
Wattimena menambahkan, pemberitahuan ini akan disampaikan secara tertulis atau melalui surat yang ditujukan ke seluruh instansi. (L02)