LASKAR – Pemerintah Kota Ambon membuka pendaftran bagi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.
Informasi ini tertuang dalam pengumuman Nomor 815/284/SETKOT tentang penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2021 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru.
Para penyandang distabilitas yang akan diterima ini akan ditempatkan sesuai kuota di tiga Instansi, diantaranya Dinas Kesehatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Dinas Kesehatan menerima 1 orang yang dapat mengisi jabatan Analis Gizi pada seksi kesehatan keluarga dan gizi di Bidang kesehatan masyarakat.
Jabatan itu terbuka bagi lulusan Strata 1 Kesehatan atau S1 Kesehatan Masyarakat.
Sementara itu untuk Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon membuka lowongan di Jabatan penyuluh koperasi pada bagian bidang koperasi seksi kelembagaan dan sumber daya manusia koperasi.
Bagi penyandang disabilitas yang ingin melamar diposisi tersebut wajib merupakan lulusan D4 manajemen, S1 administrasi, S1 ilmu pemerintahan atau S1 manajemen.
Sedangkan, pada Sekretariat DPRD Kota Ambon mengalokasikan 1 CPNS di jabatan analis pengaduan masyarakat di bagian pengawasan dan penganggaran sub bagian pengelolaan pengaduan dan kode etik.
Lowongan tersebut dikhususkan bagi penyandang disabilitas lulusan S1 ilmu pemerintahan, S1 psikologi social, S1 manajemen kebijakan public, S1 sosiologi bahkan bagi lulusan D4 ilmu pemerintahan.
Pendaftaran CPNS di Kota Ambon sendiri telah dibuka dari Rabu (30/6/2021) hingga Rabu (14/7/2021) melalui website sscasn/bkn.go.id.
Adapun syarat pendaftaran CPNS bagi penyandang disabilitas :
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
Serta, menyampaikan link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar. (L02)