LASKAR – Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 terhitung tanggal 9 -23 Agustus 2021, sesuai instruksi Walikota Ambon nomor 7 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021, yang penjabarannya disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri .

Instruksi Wlikota Ambon nomor 7 tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebagian besar masih sama dengan instruksi Walikota nomor 06, namun khusus untuk tempat ibadah sudah dibuka dengan kapasitas 25 % dan tetap memperhatikan prokes secara ketat.

Demikian disampaikan Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru dalam keterangan pers, Selasa (10/0/2021) di kantor Walikota Ambon.

Sekkot yang didampingi Kadis Kominfo dan Persandian Joy Adriaansz dan Kadis Kesehatan drg.Wendy Pelupessy mengatakan, waktu operasional cafe dan Rumah Makan diizinkan buka hingga pukul 21.00 Wit atau jam 9 malam, sementara untuk pembelajaran/perkuliahan masih dilakukan secara online.

Sementara perkantoran masih tetap 50 % work from home (WFH) dan 50 % work from office (WFO).

Adapun untuk kegiatan rapat atau seminar dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Sedangkan untuk sektor transportasi umum seperti angkutan kota, angkutan laut, dan taksi dibatasi kapasitas penumpang sebanyak 50 persen, dan waktu opersional untuk mall, alfamidi, indomaret hingga pukul 21.00 wit , sedangkan pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIT.

“Untuk acara pernikahan dan resepsi sudah diperbolehkan dengan kapasitas 25 % dengan larangan makan ditempat,”jelasnya.

Sementara untuk bioskop dan tempat karaoke, tempat senam, gym, akan dievaluasi lagi tergantung skor dan zonasi Kota Ambon.

“Pemerintah Kota Ambon tidak mau gegabah. Kami sudah melakukan pertemun dengan pemilik dan pengelola. Prinsipnya kita menunggu skor dan zonasi Kota Ambon kalau sudah diperboleh kita akan buka dengan tetap memperhatikan prokes secara ketat,”kata Latuheru. (L02)