LASKAR – Kendati Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021, namun sektor pendidikan masih tetap dibatasi dan proses pembelajaran masih tetap dilakukan secara online.

Hal ini disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, didampingi Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler, Asisten III Pemerintah Kota Ambon, Mince Purmiasa serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon, di ruangan Vlissingen lantai II Balai kota Ambon, Selasa (24/08/2021).

LaskarMaluku

Pemerintah Kota Ambon mengambil kebijakan untuk proses belajar dilakukan secara online karena sampai dengan saat ini sekitar 10,1 persen atau 3.369 siswa yang baru ikut divaksin.

“Jadi sektor pendidikan masih ada pembatasan, alasanya karena belum semua anak usia sekolah khususnya umur 12 tahun ke atas belum  divaksin, untuk itu kita batasi,“ ujarnya.

Kebijakan ini kata Walikota sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan  Pemerintah Pusat (Pempus). Olehnya itu Pemerintah Kota Ambon tentunya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, yang salah satunya dengan melakukan kroscek angka kualitatif kasus terkonfirmasi dengan pihak Pemerintah Desa maupun Negeri dan Kelurahan, apakah angka kualitatif sesuai dengan kondisi ril yang ada di lapangan ataukah tidak.

” Apa lagi ini terkait zonasi sehingga angka kualitatif kasus terkonfirmasi akan di kroscek langsung di lapangan, yakni pimpinan negeri, desa dan termasuk kelurahan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Ambon ini mengatakan, untuk sektor ekonomi seperti tempat usaha, tempat olarahga, bioskop, tempat karaoke, permainan anak, tempat fitnes, tetap dibuka dengan kapasitas tampung maksimal hanya 25 persen.

Sedangkan khusus untuk tempat hiburan karaoke, waktu untuk dibuka pukul 15.00 sampai dengan pukul 23.00 Wit, kemudian sektor lainnya dibuka batas waktu sampai dengan pukul 21.00 WIT.

“Untuk rasa keadilan, maka setiap pengusaha diperlonggar dengan diberikan ruang untuk tetap mereka berusaha, sesuai waktu yang diberikan terkecuali untuk tempat karaoke diberikan waktu lebih karena sejak pandemi ini sektor usaha ini tidak pernah dibuka. Dan penerapan PPKM level III tahun 2021 ini sudah tentunya diberikan kelonggaran pada sektor usaha,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan perkembangan vaksinasi di Kota Ambon dimana untuk Kota Ambon sendiri jumlah masyarakat yang sudah tervaksin berjumlah baru mencapai 15 persen artinya 24.841 orang. Sedangkan untuk usia remaja dan pemuda masih ada pada angka 10,1 persen atau 3, 369.

“Untuk memenuhi target Pemerintah Pusat bahwa Desember 2021 adalah batas melakukan vaksinasi, maka pada tanggal 27 Agustus 2021 pemerintah Kota Ambon bakal menggelar kegiatan selebrasi vaksinasi massal di dua lokasi yang berbeda, yakni Lapangan Merdeka, Pattimura Park dan Tribun,”jelasnya.

Menurut Lohenapessy, selebrasi vaksin masal ini juga direncanakan akan dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT Kota Ambon ke-446, dimana target selebrasi vaksinasi adalah sebanyak 4460 peserta.

“Untuk itu kita berharap, vaksinasi yang akan dilaksanakan di tiga titik ini bisa dapat dicapai sesuai target yang ada. Selanjutnya untuk warga Kota Ambon yang belum divaksin akan mengikuti vaksin kedua,” ujarnya. (L04)