LASKAR – Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya mengambil kebijakan untuk memberlakukan Rapid Antigen/GeNose/Swab gratis bagi masyarakat ekonomi lemah kebawah, terutama bagi pelaku perjalan di masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan di Provinsi Maluku sesuai surat edaran Gubernur Nomor 451-56 perubahan atas Surat Edaran Nomor 451-52.

“Langkah dan kebijkan ini mulai diberilakukan tanggal 4 Mei sampai puncak 5 Mei, dengan menerapkan protokol kesehatan di halaman kantor Gubernur,” ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang yang juga ketua pelaksana harian satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (04/05/2021).

Menurutnya, pemberlakuan RDT Antigen/GeNose/PCR dalam peniadaan mudik saat ini, sebagai upaya mengantisipasi penularan atau klaster baru menjelang hari raya Idul Fitri.

“Semua wilayah di Maluku sudah masuk wilayah zonasi kuning atau kerentanan rigan, tapi daerah lain masih naik terus misalnya kalau ada salah satu warga pulang ke Namlea, dalam perjalanan bergabung dengan ada orang yang baru datang dari Sulawesi, Jawa dengan tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga kita mengambil kebijakan ini,” tandasnya.

Intinya sambung Kasrul, pemerintah melindungdi agar masyarakat terhindar dari Covid-19.

Kendati demikian, jika dari hasil RDT antigen positif, akan ditindaklanjuti dengan swab PCR, jika hasilnya juga positif langsung menjadi karantina. (L02)