LASKAR – Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam waktu dekat akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
“Pegawai Negeri Sipil mempunyai peran yang strategis di dalam menaikkan roda ekonomi. Kalau dalam bulan ini pegawai mendapat sesuatu itu pertanda hal yang baik,”kata Sekertaris Daerah Maluku Kasrul Selang, kepada wartawan di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/4/21).
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada PNS, TNI/Polri Tahun 2021.
Kasrul menjelaskan, selain THR, PNS juga akan mendapat Gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang, karena perhitungannya Gaji ke-13 akan dipakai di tahun ajaran baru sekolah.
“THR akan didapat misalkan lebaran tanggal 13 Mei, tanggal 3 Mei dan 4 Mei kita bayar, selanjutnya TKD, kemudian kita akan membayar THR. Jadi bisa dipastikan THR untuk pegawai PNS Pemda bisa dipastikan sebelum tanggal 11 bisa selesai,”janji Kasrul seraya menambahkan, penyaluran anggaran untuk TKD dan THR telah disiapkan sebesar Rp 10 – 11 milyar.
Selain itu jumlah pegawai dan guru untuk Pemprov Maluku sampai 11 ribuan, kalau dirincikan pegawai di Pemprov Maluku saat ini telah mencapai 4.700 orang. (L02)