LASKAR – Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri membenarkan 6 Narapidana (Napi) kasus teroris, warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Gunung Sindo, Jawa Barat, dipindahkan ke Lapas Klas IIA Ambon di kawasan Nania Kota Ambon.
Selain itu, pemindahan ini juga karena masa tahanannya tinggal sebulan lebih. Bahkan, pada 21 Mei 2021 nanti, tiga diantaranya sudah dibebaskan. Mereka berasal dari Ambon.
“Tanggal 21 Mei 2021 nanti ada tiga yang sudah pulang. Anak-anak di Ambon,”jelasnya, Selasa (30/03/2021).
Menurut Saiful, enam napi kasus teroris yang dipindahkan ke Lapas Ambon memiliki masa tahanan bervariasi. Mereka dihukum selama 3 sampai 5 tahun. Enam napi teroris ini mulai ditahan sejak 5 Mei 2018 lalu.
Ke enam napi ini dipindahkan dengan pengawalam ketat dari aparat kepolisian, Senin (29/3/2021).
Mereka yang dipindahkan ke Lapas Ambon yaitu Adrian Simedin (33), Agus Sunyoto (35), Faizal Tatalawat (34), Mufli Kiromo (33), Roma Dahyat Litiloly (32) dan Said Laisouw (37).
Dirinya mengakui, jika pemindahan enam napi kasus karena penilaian mereka sudah bisa kerjasama atau masuk dalam kategori Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bisa diajak kerjasama.
“Mereka juga dipindahkan agar bisa mendekatkan diri dengan keluarga karena tinggal 1 bulan lagi sudah pulang,”jelasnya seraya merincikan Adrian Simedin divonis 3 tahun, Agus Sunyoto 4,6 tahun, Faizal Tatalawat 3 tahun, Mufli Kiromo 3 tahun, Roma Dahyat Litiloly 5 tahun dan Said Laisouw 5 tahun. (L02)
