LASKAR – Syaiun Hentihu resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku. Hentihu dilaporkan lantaran diduga melakukan pembohongan dan pencemaran nama baik, Moh Rustam Fadly Tukuboya anggota DPRD Kabupaten Buru.
“Jadi, kehadiran saya di Polda Maluku untuk memberikan keterangan terkait laporan balik saya terhadap terlapor Syaiun Hentihu kaitan dengan dugaan tindak pidana pencernaan mama baik, penghinaan dan keterangan palsu,” ujar Tukuboya di Ambon, Rabu (25/08/2021) kemarin.
Surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP./380/ VIII/2021/SPKT/ Polda Maluku telah diterimanya. Diharapkan penyidik Ditkrimum Polda Maluku sesegera mungkin menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memanggil yang bersangkutan Syaiun Hentihu istri kedua Bupati Buru itu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Surat tanda terima laporan sudah saya terima. Dari surat itu, terlapor dikenakan beberapa pasal yakni, pasal 310, 311dan 220 KUHPidana karena melakukan penghinaan dan laporan palsu serta pencemaran nama baik,” jelasnya.
Dikatakan laporan yang dilayakan ke Polda Maluku bentuk dari merespon laporan Syaiun di Polres Buru pada November 2020, bahwa Moh Rustam Fadly Tukuboya telah menggunakan SK PNS milik Syaiun untuk keperluan kredit pada Bank Maluku Cabang Namlea.
Tudingan tersebut ternyata tidak benar setelah penyidik Polres Buru melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan Istri serta dua pegawai Bank Maluku Cabang Namlea.
Dari semua dokumen kredit Tukuboya di Bank tersebut, tidak ditemukan satu unsur apapun terkait tudingan seperti yang dilaporkan Syaiun.
“Saya dan istri bersama dua pegawai bank Maluku Cabang Namlea, kami diperiksa di Polres Buru. Pemeriksaan itu, tidak ditemukan dokumen kredit bahwa saya menggunakan SK PNS seperti yang ditudingkan dalam laporannya, makanya saya lapor balik ke Polda Maluku karena sudah melakukan pembongan dan pencemaran nama baik,” katanya.
Dijelaskan laporan ke Polda Maluku sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun diminta agar Polres Buru harus mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian perkembangan penyelidikan atau (SP2HP) terkait laporan Syaiun.
Karena SP2HP itu menjelaskan pengemban penyelidikan bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan pidana yang dilakukan Tukuboya.
“Ditkrimum minta surat penghentian penyelidikan yang di terbitkan Polres Buru guna dijadikan sebagai dasar menindaklanjuti laporan saya di Polda Maluku. Setelah surat itu dikeluarkan. Kemudian Kamis kemarin laporan saya secara resmi sudah diterima tinggal menunggu Proses selanjutnya oleh penyidik Polda,” bebernya.
Ketua fraksi Gerindra DPRD Buru itu berharap, laporan tersebut secepatnya ditangani sehingga keadilan betul- betul bisa dapatkan dari proses hukum yang dilakukan oleh Syaiun Hentihu.
“Karena amanat undang-undang sangat jelas, semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Tidak memandang istri pejabat atau siapa,” jelasnya.
Ia meyakini integritas dan profesionalitas penyidik Polda Maluku tetap dijunjung dan ke depankan dalam setiap penanganan masalah, termasuk laporannya.
“Untuk itu harapan saya proses ini bisa berjalan dengan maksimal dan kepastian hukum bisa saya dapatkan untuk proses ke tingkat lebih lanjut di pengadilan. Saya lapor begini untuk tuntut nama baik saya sebagai anggota DPRD dan juga nama baik keluarga,” ungkapnya. (L04)