LASKAR – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang juga anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena meminta direhabilitasi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum 1,4 tahun penjara.

Kendati demikian, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Maluku, Yani Salampessy mengaku keberatan atas permohonan Wattimena.

Pasalnya, menurut Salampessy hal itu tidak sejalan dengan semangat memerangi narkoba yang digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Menurut  Salampessy, proses rehabilitasi dapat dilakukan setelah proses hukum dilaksanakan.

Dikatakan, boleh direhab setelah seluruh proses hukum dilaksanakan. Apalagi di Ambon tidak ada tempat rehab yang memadai, dan status Wattimena sebagai anggota DPRD Maluku

“Wattimena adalah publik figur, harus menjadi panutan, sikap dan perilaku yang diperlihatkan adalah sikap yang bukan mencerminkan seorang tokoh yg baik, maka itu yang harus dijadikan catatan kritis untuk hakim atau dalam hal ini kepala pengadilan negeri dalam memutuskan sehingga ada efek jera,” tegasnya.

Salampessy berharap Pengadilan Negeri dapat memberikan keputusan yang bijak dan membuktikan komitmen dalam memberantas Narkoba di Maluku.

“Tanggung jawab moral terhadap publik ada di tangan Pengadilan Negeri, bahwa putusan yang diberikan harus bisa juga menjadi contoh bahwa Pengadilan Negeri Ambon juga komitmen terhadap pemberantasan narkoba di Maluku,” harapnya.

Selaku ketua DPD Granat Maluku, Salampessy menyatakan akan mengawal proses kasus wakil rakyat ini hingga tuntas.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pledoi anggota DPRD Wellem Zefah Wattimena yang meminta untuk dirinya direhabilitasi.

Penolakan pledoi Wellem itu dibacakan oleh JPU, dalam persidangan dengan agenda replik, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/5/2021).

“Tetap pada tuntutan yang mulia,” kata JPU Aizit P. Latuconsina saat ditanya hakim. (L02)