LASKAR – Penyidik Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akhirnya berhasil mengungkap motif dibalik kematian Firman La Tole yang ditemukan sudah meninggal di tiang panjang Jembatan Merah Putih, Kamis (19/0/2021).
Dari hasil penyidikan, korban meninggal bukan karena bunuh diri tetapi dibunuh oleh dua orang berinisial RB dan AP, yang tak lain masih tetangga korban di Waiheru.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Simatupang, dalam keterangan persnya, di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021), menjelaskan, mereka usai konsumsi miras bersama-sama, setelah itu korban dilempar ke bawah Jembatan Merah Putih.
Korban dianiaya oleh dua rekannya dengan menggunakan kepalan tangan lalu kemudian ditancapkan kunci motor, hingga menyebabkan korban pingsan.
“Penganiayaan dilakukan lantaran para tersangka tersinggung ditegur oleh korban waktu mereka berada di salah satu kamar hotel (hotel sahabat),”ujar Kapolres.
Kedua tersangka yang diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras itu, kemudian mengajak korban keluar dari kamar hotel, dan menuju JMP, kemudian disitu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga pingsan dan kemudian melempar tubuh korban dari ketinggian JMP.
“Mereka minum di kamar hotel, lalu salah satu tersangka main kontak lampu, dan korban menegur. Namun teguran itu membuat pelaku tersinggung,” tandasnya.
Sementara dari hasil penyelidikan, Kamis (19/8/2021), sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon, berhasil mengamankan dua tersangka pembunuh Firman, yakni AP (21) dan RB (17), warga Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, bersama barang bukti kendaraan roda dua.
Para pelaku dan BB diamankan dari rumah salah satu keluarga Pelaku, Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan terhadap dua pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP. Mido dan Kanit Buser, Ipda. Hendrico Silalahi.
Perbuatan yang tidak menyenangkan itu, kedua tersangka dikenai pasal 338 KUHP, dan dalam kasus ini masih terus dikembangkan penyidik.
“Untuk melihat apakah akan diterapkan pasal tambahan atau tidak untuk kedua tersangka ini saja,” ujar Kapolres (L04)