LASKAR – Sebanyak 2 hakim adhoc dan empat pegawai Pengadilan Negeri Ambon terpapar Covid-19, lantaran itu aktivitas perkantoran dihentikan secara total untuk sementara waktu terhitung tanggal 14-21 Juli 2021.
Penutupan sementara aktivitas perkantoran di Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan surat keputusan nomor 114 tahun 2021 tentang penetapan tidak melakukan aktiviitas pekerjaan di kantor bagi hakim, pegawai ASN dan non ASN dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, Selasa (13/07/2021) menjelaskan bahwa aktivitas Pengadilan Negeri Ambon ditutup sementara hingga 20 Juli 2021
Selama penutupan sementara seluruh pegawai dan hakim akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Berikut isi surat keputusan tersebut :
- Penutupan sementara (lockdown) kantor Pengadilan Negeri Ambon dan memberlakukan work form home (WFH) terhitung tanggal 14 hingga 21 Juli 2020.
- Persidangan online tetap berjalan dan hanya bagi hakim dan panitera pengganti yang bersidang.
- Pemberlakuan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dimulai pukul 08.30 WIT sampai 14.30 WIT.
- Panitera Sekertaris Panitra Muda dab Kasubbag tetap bekerja dari kantor pukul 08.30 sampai 14.30 WIT.
- Absensi SIKEP tetap dilakukan dengan ketentuan :
- WFH bagi yang bekerja dari rumah sebanyak tiga kali.
- WFO (work form office) bagi yang bekerja di kantor.
- Pelayanan kantor Pengadilan Negeri Ambon kembali normal pada Rabu 21 Juli 2021. (L02)