LASKAR – Untuk mempermudah masyarakat pada lima Kecamatan di Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara dalam mengurus pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, maupun Akte Kelahiran maka Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun meresmikan program pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, e-KTP, di 5 kecamatan, yang dipusatkan di Kantor Camat Kei Besar, Minggu (31/10/2021).
“Terhitung sejak hari ini, setiap warga yang berdomisili di lima kecamatan yang ada di Kei Besar, jika hendak mengurus KTP tidak harus pergi ke Watdek untuk mengurusnya di Dinas Dukcapil. Warga cukup datang di kantor camat setempat dan sudah bisa dapat KTP,” kata Bupati Hanubun.
Menurutnya, nantinya di kantor-kantor camat, telah tersedia alat perekam yang sama sehingga warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi ke Ibukota Kabupaten hanya untuk membuat KTP.
Hanubun menambahkan, bukan saja mengurus KTP, tetapi Akte Kelahiran juga Kartu Keluarga, hingga mutasi pun tidak harus mengurusnya ke Langgur dan cukup mengurusnya di kantor camat terdekat.
Diakui Bupati, telah genap tiga tahun masyarakat Malra memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Wakil Bupati untuk memimpin daerah ini dengan harapan akan ada sebuah perubahan.
“Makanya semuanya itu kami upayakan guna menjawab kebutuhan bukan hanya fisik namun non fisik pun harus, karena ini kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (L05)