LASKAR – Pemerintah Pusat akhirnya mengambil alih pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipastikan akan mendapat porsi yang nantinya dikelola langsung oleh BUMD milik daerah yakni Tanimbar Energi.
Demikian disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatolon, SH,MH didampingi pimpinan SKPD dalam keterangan pers, Senin (05/04/2021) di Saumlaki.
Keterangan pers ini juga dihadiri oleh pimpinan OKP dan ormas yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Soal berapa persen porsi yang akan diterima Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fatlolon mengakui jika dalam waktu dekat akan diumumkan Kementrian ESDM, karena saat ini sementara dalam proses kajian.
“Yang pasti porsi yang akan diterima Kabupaten Kepulauan Tanimbar dikelola sendiri oleh BUMD Tanimbar Energi. Saat ini sementara dikaji dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama akan diumumkan berapa persen yang akan diterima oleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ungkap Fatlolon.
Dikatakan, awalnya Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan satu BUMD yakni Maluku Energi Abadi yang akan mengelola PI 10 persen, tetapi Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengusulan agar porsi Kabupaten Kepulauan Tanimbar hanya dikelola oleh BUMD Tanimbar Energi.
“Jadi Kabupaten mengelola porsi kabupaten dan provinsi mengelola porsi provinsi. Jadi dipastikan berapa persen yang diputuskan oleh Menteri ESDM, itu akan dikelola oleh PT.Tanimbar Energi. Jadi tidak satu BUMD yang mengelola PI tetapi kita mengusulkan kepada Pak Menteri untuk Tanimbar mengelola berapa persen PI nya itu melalui BUMD-nya sendiri,”tegas Fatlolon.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil perjuangan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama DPRD beberapa waktu lalu di pusat, dimana dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Pak Luhut Binsar Panjaitan yang dilaksanakan dua kali dengan kementrian ESDM, Kepala SKK Migas, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemda Kepulauan Tanimbar dan beberapa Deputi baik dari Kemenko maupun Kementrian ESDM.
“Dari rapat tersebut diputuskan untuk pengelolaan dan pembagian PI 10 persen kepada Pemerintah Provinsi dan kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditangani langsung atau dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat”jelas Fatlolon seraya menambahkan bahwa ini keputusan pertama yang disampaikan oleh Kemenko, dan yang kedua Kabupaten Kepulaun Tanimbar sebagai daerah terdampak dipastikan akan menerima bagian dari porsi PI 10 persen.
Masih menurutnya, usulan Pemda Kepulauan Tanimbar dan DPRD agar Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai daerah penghasil dalam waktu dekat juga akan diumumkan oleh Kementrian ESDM.
“Menyikapi usulan kami, Pak Menteri ESDM langsung membentuk tim teknis untuk mengkaji dari aspek ketentuan dan akan menyampaikan secara resmi kepada Pemda Kepulauan Tanimbar dalam waktu yang tidak terlalu lama,”ungkap Bupati. (L03)