LASKAR – Gubernur Maluku Murad Ismail berjanji dalam waktu dekat akan mengesahkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) yang diusulkan Bupati Kepulauan Tanimbar, menyusul tidak ada persetujuan bersama antara DPRD Kepulauan Tanimbar dengan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Janji ini disampaikan Gubernur Murad Ismail, Jumat (20/08/2021) malam saat menerima Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon,SH,MH bersama Plh Sekretaris Daerah Ruben Moriolkossu, Kepala Bapedda Utha Kabalmain, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Hellen Toumahu dan Kades Kandar Harol Wilson Halirat di kediamannya di kawasan Wailela, Rumahtiga.

“Saya sudah menugaskan tim untuk meneliti kelengkapan Rancangan Perkada tersebut, dan dalam waktu dekat RanPerkada tersebut akan disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”kata Gubernur dihadapan Bupati dan staf.

Langkah yang diambil Bupati Kepulauan Tanimbar untuk mengajukan Rancangan Perkada kepada Gubernur Maluku diamanatkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 197 ayat (1) yang berbunyi; “Dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”.

Sementara pasal 197 ayat (2) menyatakan bahwa ; “Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.

Lantaran itu, orang nomor satu di Maluku ini berjanji jika tim telah selesai meneliti kelengkapan Rancangan Perkada maka dalam waktu dekat juga akan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Petrus Fatlolon melaporkan soal kesiapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang akan diselenggarakan Bulan Februari 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, Gubernur meminta dukungan doa dan partisipasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk turut menyukseskan MTQ tingkat Provinsi yang mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah Provinsi akan memberikan dukungan penuh bagi suksesnya pelaksanaan MTQ di Kota Saumlaki. Dan sesuai rencana pada Bulan Januari saya akan turun langsung untuk melihat persiapan,”kata Gubernur.

Sementara itu, orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas penilaian yang dilakukan secara objektif kepada Desa Kandar sehingga meraih juara 1 dalam lomba desa tingkat Provinsi tahun 2021.

Gubernur mengakui jika penilaian terhadap lomba desa dilakukan secara objektif karna tim provinsi yang diturunkan langsung untuk melakukan penilaian secara diam-diam untuk melihat kondisi riil sehingga hasilnya bukan direkayasa. (L03)