LASKAR – Tiga Komisi di DPRD Kota Tual memberikan rekomendasi sekaligus mendesak Walikota Tual segera mencopot Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Drg.Max Tinggogoy karena dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan intensif para tenaga kerja (nakes) yang mengakibatkan terhambatnya seluruh akses pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Maren.

Akibatnya, masyarakat Kota Tual yang hendak berobat ke RSUD Maren diarahkan untuk ke RSUD Karel di Kabupaten Maluku Tenggara.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Tual bersama Dinas Kesehatan Kota Tual di ruang rapat DPRD Jumat (01/10/2021) berkaitan dengan aksi mogok Nakes sehingga aktivitas pelayanan di RSUD Maren terhenti.

RDP dihadiri langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual Drg. Max Tinggogoy, Direktur RSUD Maren Dr.Herlina, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual Bambang Halim, dan OPD teknis lainnya.

Mengenai intensif nakes, dalam penjelasannya didepan anggota Komisi, Plt Kadis Kesehatan Kota Tual mengatakan bahwa seluruh intensif Tenaga Kesehatan baik ASN maupun Non ASN telah dibayarkan sejak Januari – Juni 2021 sebesar Rp 2 milyar.

“Sementara intensif untuk Bulan Juli – Desember 2021 dalam proses di bagian keuangan,”jelas Tinggogoy.

Mendengar penjelasan sang Kadis, komisi sepakat merekomendasikan ke Walikota Tual agar Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual Drg Maxi Tinggogoy segera dicopot, sebab dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan para Nakes yang mengakibatkan terhambatnya seluruh akses pelayanan di RS sehingga masyarakat Kota Tual yang hendak berobat ke RSUD Maren diarahkan untuk harus berobat ke RSUD Karel di Kabupaten Maluku Tenggara.

Sementara itu di temppat terpisa Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Bambang S Halim kepada media ini usai RDP mengungkapkan bahwa terhentinya pelayanan di RSUD Maren bukan hanya karena faktor intensif semata, namun banyak faktor yang ikut mempengaruhinya.

“Kita ketahui bahwa 6 Dokter yang ada di RSUD Tual dibagi menjadi 2 Sub pelayanan masing masing 3 orang khusus untuk penanganan Covid-19, sedangkan 3 lainnya dibagian umum, akan tetapi beberapa waktu ini dibagian umum belum terlalu maksimal melayani pasien karena dari 3 orang Dokter ini, 2 sementara cuti hamil dan satunya masih berstatus CPNS dan sementara mengikuti Prajabatan di Ambon, sehingga publik melihat bahwa tidak ada Dokter di Rumah Sakit,”jelas Bambang sembari menambahkan, ini makin diperparah dengan adanya miskomunikasi antara Plt Kadis Kesehatan dengan Nakes di lapangan sehingga makin memperburuk wajah pelayanan RSUD Maren yang berakibat tidak ada pelayanan sama sekali, sehingga DPRD meemberikan rekomendasi untuk PPlt Kadis Kesehatan segera dicopot. (L05)