LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH.MH mengingatkan masyarakat bahwa di Indonesia mengalami kenaikan angka Virus Corona (COVID-19) sebesar 2,03 persen.

Oleh sebab itu dirinya meminta kepada seluruh masyarakat saling mengawasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) menjelang akhir Bulan Suci Ramadan dan menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri  1 syawal 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

“Saya perlu tekankan ini sebab adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,”kata Bupati Fatlolon, Rabu,(05/05/2021).

Lantaran itu, orang nomor satu di bumi duan lolat ini meminta adanya pengawasan ketat terhadap prokes di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan tetap mengikuti Surat Telegram Kapolri Nomor DT/949/V/Ops.2./2021 tentang upaya mencegah terjadinya peningkatan penyebaran COVID-19 menjelang, pada saat, dan pasca hari raya.

Dikatakan, langkah yang ditempuh mendirikan posko terpadu bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan stakeholder terkait yang memiliki kelengkapan pemeriksaan swab antigen dan ruang isolasi sementara di sentra-sentra ekonomi, lakukan koordinasi, dan patroli gabungan secara periodik.

Kapolres Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S. I. K menambahkan pelaksanaan apel gelar pasukan tersebut diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi ketupat 2021 baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.

Sementara pelaksanaan Salat Idul Fitri akan dilakukan di masing-masing masjid

 “MUI dan pengurus masjid di Tanimbar sudah rapat bersama. Kami sepakat salat dilakukan di masjid,”jelas Ketua MUI Tanimbar H.Tamsil Herman seraya mengimbau seluruh umat Muslim untuk mematuhi larangan mudik yang diterapkan sejak 6 Mei hingga 17 Mei dan tertuang dalam Adedum Surat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hidjriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail dan Edaran Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon. (L03)