LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bumi Duan Lolat hingga tanggal 9 Agustus 2021 sesuai dengan instruksi Bupati nomor : 443.2-52 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Tanimbar.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan, kegitan perkantoran dilakukan 75 % Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat, sementara pelaksanaan proses belajar mengajar dan perkuliahan dilakukan secara daring atau online.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankankan, sistem pembayaran, logistic, perhotelan dan lainnya  tetap beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat, begitu juga dengan pasar tradisional”tulis Bupati dalam instruksinya.

Sementara warung makan, café dan sejenisnya dibuka 100 % dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 25 %.

“Untuk pelaksanan kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 % dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Agama,”demikian isi intruksi Bupati pada point ketujuh.

Khusus untuk pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku, maupun dari luar Kabupaten Kepulauan Tanimbar wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negative tes PCR. Hal yang sama juga dilakukan bagi pelaku perjalanan dari  Kepulauan Tanimbar keluar daerah.

Instruksi yang ditandatangani tanggal 3 Agustus 2021 ini juga untuk mengoptimalkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kepulauan Tanimbar pada tempat peribadatan, tempat usaha, kantor dan sebagaianya dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (L03)