LASKAR – Guna melakukan pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 pada saat perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluarkan aturan melalui surat edaran Nomor 443/92/SE/2021, salah satunya menginstruksikan tempat hiburan malam yang ada di Bumi Duan Lolat ditutup selama perayaan Natal dan Tahun Baru.  

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Kemasyarakatan Drs. Jozef James Kelwulan, Selasa (21/12/2021).

Dikatakan, aturan tersebut diberikan guna memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat dalam perayaan hari raya dan tahun baru di masa pandemi.

Selain itu, pemerintah juga terus menghimbau kepada warga masyarakat yang belum vaksin agar segera melakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan terdekat.

“Kepada seluruh pengurus tempat ibadah yang akan melaksanakan perayaan agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat di tempat ibadah masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Tanimbar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,”jelasnya.

Dirinya meminta agar masyarakat menghindari perjalanan keluar daerah selama perayaan Natal dan Tahun Baru, dan tidak mengadakan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.

Kelwulan menegaskan kepada seluruh camat, lurah, kades dan otoritas terkait agar tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun kepada warga masyarakat yang mengajukan izin keramaian selama Natal dan Tahun baru.  

“Patuhi protokol kesehatan dan tetap mengkampanyekan perubahan perilaku dengan selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam aktifitas sehari-hari (5M), termasuk selama melaksanakan perayaan natal dan tahun baru,”himbau Kelwulan. (L03)