LASKAR – Komisi VII DPR RI akhirnya menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil dari Migas Proyek Gas Abadi Masela. Keputusan Komisi VII ini ditetapkan setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH dengan pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Rabu (24/03/2021) di gedung DPR RI.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dan dihadiri oleh 90 persen anggota komisi bagi secara langsung maupun online.

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon yang dihubungi via handphone usai pertemuan menjelaskan bahwa, Komisi VII DPR RI telah mendengar semua aspirasi masyarakat Tanimbar dan telah menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil Migas Blok Masela.

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH bersama Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri,SH dan anggota saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI

“Komisi VII menyimpulkan bahwa akan meneruskan aspirasi kita ke Kementrian, lembaga terkait untuk ditetapkan menjadi daerah penghasil dan berhak untuk mendapatkan PI,”jelas Bupati.

Ya pasti, kata Fatlolon, apa yang diperjuangkan selama ini semua demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat bukan saja Tanimbar tetapi Maluku secara keseluruhan.

“Ini merupakan keberhasilan bersama kita semua di Maluku. Kita tidak menyalahkan siapa-siapa. Kita tidak menyalahkan pemerintah manapun termasuk Pemerintah Provinsi Maluku. Kita justru menghormati Pak Gubernur dan seluruh jajarannya dan kita mendukung semua program pembangunan Pak Gubernur untuk Provinsi Maluku,”ungkap Bupati Fatlolon dari balik telephone seraya menambahkan, kita tidak berlawanan atau bermusuhan dengan siapapun. Pak Gubernur merupakan Gubernur kita di Maluku, kita dukung seluruh pembangunan yang dicanangkan oleh Gubernur di Maluku.

Ketika ditanya soal PI, politisi Partai Nasdem ini menjelaskan bahwa mengenai angka nanti akan diputuskan pemerintah pusat dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Angka berapapun itu kita syukuri, sekarang kita nol. Ini kalau kita kemarin tidak berjuang kan kita tidak dapat apa-apa. Mau 1%,2%,3%,4%,5%,6% pun kita syukuri dan apapun keputusan Pemerintah Pusat itu merupakan hadiah Paskah dan hadiah Lebaran untuk kita di Tanimbar dan Maluku,”ungkap Fatlolon.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri,SH yang dihubungi via handphone juga membenarkan jika Komisi VII DPR RI telah menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil Migas Blok Masela.

“Intinya Kabupaten Kepulauan Tanimbar hanya meminta keadilan, dan setelah mendengar aspirasi masyarakat dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komisi VII telah menetapkan Tanimbar sebagai daerah penghasil,”jelasnya.

Yang pasti sambung Batlayeri, jika Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai daerah penghasil maka sudah pasti Tanimbar juga akan mendapatkan pengelolaan PI.

“Soal berapa persen, kita belum tahu. Dalam waktu dekat akan diputuskan. Kita tunggu saja,”kata Batlayeri optimis. (L03)