LASKAR – Polemik seputar pembagian Participating Interest (PI) 10 persen atas pengelolan ladang abadi Blok Masela hampir mendekati garis finish.
Pemerintah pusat telah mengambil jalan tengah dengan menawarkan skema pembagian PI 10 persen secara adil, yakni yakni Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat 3%, Pemda Maluku Barat Daya mendapat 3 % dan Pemerintah Provinsi mendapat 3 %, sedangkan 1 % sisanya akan dibagikan kepada 9 kabupaten/kota lainnya di Maluku.
Kendati demikian, namun skema ini belum diputuskan karena masih menunggu kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Demikian disampaikan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam pembukaan rapat koordinasi pengawasan interen keuangan dan pembangunan tingkat Provinsi Maluku tahun 2021 di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Kamis (03/06/2021).
Informasi ini kata Murad diperolehnya langsung dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Ini bocoran saja, kemarin saya ditelepon oleh Kepala SKK Migas, beliau sampaikan bahwa pembagian PI itu 3 di Kepulauan Tanimbar, 3 di Kabupaten MBD, 3 di provinsi dan 1 untuk kabupaten/kota lainnya di Maluku,”rinci Murad.
Pemerintah pusat kata Gubernur saat ini hanya menunggu kesepakatan dari Pemda kepulauan Tanimbar terkait pembagian itu.
“Bagi saya ini solusi yang sangat baik yang ditawarkan pemerintah,”ungkapnya.
Lantaran itu, orang nomor satu di Provinsi Maluku ini berjanji akan melakukan koordinasi dengan Pemda Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan kesepakatan terkait pembagian PI tersebut.
Perjuangan Bupati Fatlolon Terjawab
Keputusan pemerintah pusat ini setidaknya menjawab semua perjuangan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon bersama DPRD dan semua masyarakat beberapa waktu lalu di provinsi maupun di pusat. (L03)