LASKAR : Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Akmal Malik mengatakan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negri berencana akan mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pejabat Sementara (PJS) menggantikan Bupati atau Walikota yang habis masa jabatannya sambil menunggu Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah ) 2024 di gelar.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri ) Akmal Malik dalam jumpa pers senin (17/05/2021) di Jakarta.
Akmal Malik, mengatakan, pengangkatan Sekda menjadi Pejabat Sementara (PJS) Bupati atau Walikota, akan dilakukan jika Pilkada di gelar 2024 atau daerah tersebut Kepala Daerahnya merupakan hasil Pilkada Tahun 2017 dan 2018 yang masa jabatan mereka habis pada tahun 2022 dan 2023.
Menurut Akmal Malik, semangat dari Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah keserentakan, Sinergi antara pusat dan daerah harus dibangun mulai dari aktor pusat hingga aktor daerahnya.
“Sekarang kita sedang menata aktor daerah keserentakan mulai kita bangun, agar kesenjangan masa jabatan interval tidak tinggi,”ungkapnya.
Dipaparkannya ,kriteria pejabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan effektif dan efisien,seperti mengangkat Sekda untuk menggantikan Bupati atau Walikota yang masa jabatannya habis sambil menungga Pilkada 2024. Digelar.
Menurut Akmal penunjukkan Sekda sebagai PJS relevan dengan pasal 204 UU.Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemelihan kepala daerah, dimana pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, pejabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya Sementara untuk Bupati atau Walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.
Lebih rinci disampaikan, pengangkatan Sekda sebagai PJS lebih effektif dan efficient , karena Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakkan dari provinsi ke kabupaten /kota ,kami lagi menggodok dan mempertimbangkan opsi-opsi itu secara berjenjang. (L02)