LASKAR – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2020, tentang Perda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, mengajukan Ranperda kepada DPRD Maluku khususnya Komisi II yang membidangi Kehutanan untuk dibahas.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistim Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan dibahas Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Provinsi Maluku, berlangsung di kantor DPRD Maluku, Senin (18/10/2021), dipimpin Ketua Komisi II, Saudah Tethol, dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie, dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie usai rapat kepada wartawan, mengatakan pembahasan Ranperda dimaksud membenarkan jika ppembahasan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2020, tentang Perda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Makanya Pemda Maluku mengusulkan Perda dimaksud ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,”ucapnya.
Dijelaskan, untuk sampai pada pembahasan Perda Maluku, telah melalui berbagai tahapan, mulai dari naskah akademik, draft ranperda, harmonisasi penyusunan ranperda dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, dan Focus Group Discussion ke beberapa kabupaten rawan kebakaran, yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru Selatan.
Tak hanya sampai disini, kata Sadli akan dilanjutkan dengan studi banding, untuk selanjutnya di finalisasi kembali untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda. (L04)